Skip to main content

DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna PAW Anggota Periode 2024–2029

DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna PAW Anggota Periode 2024–2029

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (6/1/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dan berjalan dengan khidmat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fenty Wisnuwardhani secara resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu melalui mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Kehadiran para pejabat daerah tersebut menunjukkan dukungan terhadap proses demokrasi dan kesinambungan kerja lembaga legislatif di Kota Bengkulu.

Ketua DPRD Kota Bengkulu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penggantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami tanggung jawab yang diemban sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Fenty Wisnuwardhani atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sebagai anggota DPRD yang baru, kami berharap dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara maksimal. DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah demi kemajuan Kota Bengkulu,” ujar Dedy.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bengkulu juga menyampaikan kebijakan baru yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa setiap pukul 10.00 WIB pada jam kerja, seluruh perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya di Kota Bengkulu diwajibkan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Bengkulu harus benar-benar mewujudkan diri sebagai Kota Merah Putih, Bengkulu yang maju, jaya selalu, dan Bengkulu di hati kita semua,” tegasnya.

Dengan dilantiknya anggota DPRD melalui PAW ini, diharapkan kinerja DPRD Kota Bengkulu semakin optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah. Rapat paripurna pun ditutup dengan doa dan harapan agar seluruh unsur pemerintahan dapat terus bersinergi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra