TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Kuasa hukum pemilik tanah, Suhartono, S.H., secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu pada Senin (4/5). Laporan ini juga mencakup dugaan pengrusakan batas atau patok tanah yang dinilai merugikan kliennya, Franciscus Chandra.
Dalam keterangannya kepada awak media, Suhartono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hak kepemilikan atas tanah. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya berupa penguasaan lahan secara sepihak, tetapi juga disertai dengan perusakan tanda batas yang telah dipasang sebelumnya.
Menurutnya, kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik sah tanah. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas.
“Kami hari ini secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan batas tanah yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suhartono saat ditemui usai melapor.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Suhartono merujuk pada pasal yang mengatur tentang perbuatan merusak atau menghilangkan tanda batas tanah.
“Kami menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Oleh sebab itu, kami meminta aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan bahwa bukti-bukti awal telah dikantongi oleh pihaknya, termasuk dokumentasi kondisi lahan serta titik batas yang diduga telah dirusak. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi titik awal untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus pertanahan guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus sengketa tanah sendiri bukan hal baru di Bengkulu. Persoalan batas lahan kerap menjadi pemicu konflik, baik antarindividu maupun kelompok. Oleh karena itu, kejelasan status hukum serta keabsahan dokumen kepemilikan menjadi faktor penting dalam menghindari perselisihan.
Suhartono juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan lahan, terutama yang berpotensi menimbulkan sengketa. Ia menekankan pentingnya menghormati hak kepemilikan orang lain serta menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar.
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses awal terkait laporan tersebut. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Penanganan yang cepat dan transparan juga dinilai penting untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum dalam sengketa pertanahan. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan profesional.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra