TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Blitar. Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2024 yang menyoroti kejanggalan fatal dalam pencatatan dan realisasi anggaran PKBM.
Sekretaris FMR, Moch Erdyn Subchan, menegaskan bahwa apa yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Dana hibah pendidikan non-formal adalah amanah untuk rakyat, terutama mereka yang putus sekolah. Jika dana ini disalahgunakan, artinya merampas masa depan rakyat kecil dan mengkhianati cita-cita konstitusi,” tegas Erdyn, Jumat (22/8/2025).
Dalam dokumen BPK, sejumlah PKBM tercatat menerima dan merealisasikan dana hibah dengan pola anggaran yang tidak wajar. Contohnya:
PKBM Bahtera Dua: Anggaran Rp45 juta, namun realisasi justru Rp202,2 juta atau naik 4,5 kali lipat. Pada entri lain, anggaran Rp214,5 juta justru hanya terealisasi Rp45 juta.
PKBM Rasio: Anggaran Rp45 juta, realisasi Rp557,6 juta atau lebih dari 12 kali lipat. Sebaliknya, ada entri anggaran Rp569,6 juta yang hanya terealisasi Rp45 juta.
PKBM Tunas Pratama, Tunas Pertiwi, Bahtera Dua, dan Rasio: kembali muncul dalam pos anggaran berbeda, misalnya biaya personal peserta didik non-formal, sehingga menimbulkan dugaan double funding.
Bagi FMR, pola semacam ini menunjukkan adanya indikasi pencatatan ganda, mark-up anggaran, hingga potensi keberadaan lembaga bayangan atau fiktif.
Erdyn menilai pola yang terbaca dalam laporan keuangan tersebut identik dengan modus klasik “mafia hibah” yang kerap memanfaatkan celah pencatatan ganda untuk menggelembungkan anggaran.
“Inkonsistensi dan lonjakan anggaran yang tidak masuk akal hingga 12 kali lipat jelas membingungkan publik. Ini harus dilihat sebagai potensi praktik mafia hibah, bukan lagi administrasi yang salah ketik,” ungkapnya.
Sebagai elemen kritis masyarakat sipil, FMR menuntut Pemerintah Kota Blitar untuk segera membenahi sistem tata kelola dana hibah PKBM sesuai regulasi dan prinsip good governance. Transparansi, pengawasan, dan audit internal dinilai wajib diperkuat agar penyalahgunaan dana pendidikan tidak terus berulang.
“Kami mendesak Pemkot Blitar agar berani membersihkan sektor pendidikan non-formal dari praktik-praktik kotor. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, FMR siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan maupun KPK,” tegas Erdyn.
Erdyn menutup dengan menegaskan, dana hibah PKBM sejatinya diberikan untuk membantu masyarakat yang putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan melalui jalur non-formal. Menyalahgunakan dana tersebut, kata dia, sama saja merampas hak rakyat kecil.
“Setiap rupiah untuk pendidikan wajib dipertanggungjawabkan. Menyelewengkan dana itu sama saja mengkhianati rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra