TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tahun 2025. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar pada Selasa (23/9), namun dengan beberapa catatan perbaikan yang dianggap penting untuk memperkuat substansi regulasi tersebut.
Anggota Fraksi Kebangkitan Keadilan, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menegaskan bahwa pesantren memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar lembaga pendidikan agama. Menurutnya, pesantren juga berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian budaya lokal, hingga penguatan nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan payung hukum untuk memfasilitasi pesantren. Namun, dukungan ini bersyarat agar kritik dan rekomendasi kami diakomodasi secara substansial sebelum Raperda ditetapkan,” tegas Andy dalam rapat tersebut.
Fraksi menilai adanya komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada pesantren merupakan langkah maju. Cakupan fasilitas yang dirancang dalam Raperda dinilai cukup luas, termasuk adanya ruang bagi pelestarian khazanah kitab kuning dan tradisi keilmuan Islam khas Nusantara yang selama ini menjadi ciri khas pesantren di Indonesia.
Meski demikian, Fraksi Kebangkitan Keadilan juga memberikan empat catatan penting. Pertama, kriteria dan klasifikasi penerima fasilitas dinilai masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar pesantren. Kedua, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan fasilitas dianggap masih lemah dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan.
Ketiga, kepastian alokasi anggaran dan sumber pendanaan belum diatur secara jelas, sehingga dikhawatirkan Perda ini hanya akan berhenti di atas kertas tanpa dukungan finansial yang memadai. Keempat, skema pemberdayaan ekonomi pesantren yang ada saat ini baru sebatas pemberian bantuan awal tanpa ada pola pendampingan dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan.
Sebagai solusi, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi menyusun indikator penerima fasilitas yang lebih terukur, membentuk lembaga pengawas independen untuk menjamin transparansi, serta memastikan adanya alokasi anggaran rutin dalam APBD setiap tahun. Selain itu, pemberdayaan ekonomi pesantren perlu diintegrasikan dengan program dinas teknis terkait, seperti dinas koperasi, perdagangan, maupun tenaga kerja, agar pesantren benar-benar bisa mandiri secara ekonomi.
“Pesantren harus difasilitasi secara adil, berkelanjutan, dan mampu mencetak generasi mandiri serta unggul. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi macan kertas tanpa dukungan anggaran dan implementasi nyata,” tambah Andy.
Dengan catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Kebangkitan Keadilan berharap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat melahirkan regulasi yang aplikatif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pesantren di Provinsi Bengkulu.
Apabila poin-poin perbaikan ini diakomodasi, maka keberadaan Perda nantinya tidak hanya memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadikannya pusat pengembangan sumber daya manusia, ekonomi, dan budaya yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra