TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Aksi ini dipicu keprihatinan terhadap putusan pengadilan Nomor 283 BDT/C/2004 BN Binar yang dinilai sarat dugaan rekayasa hukum.
Dalam orasinya, Ketua GPI Jaka Prasetya menyatakan putusan tersebut menyisakan banyak persoalan serius. Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang diduga terafiliasi dengan aset daerah bahkan berpotensi sebagai aset negara.
“Penggugat dalam perkara ini tidak pernah hadir di pengadilan, meskipun dibolehkan menunjuk kuasa hukum. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum,” tegas Jaka di hadapan massa.
GPI juga menyoroti pihak tergugat, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar, yang disebut sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2013. Namun, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, justru muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar pada tahun 2015.
“Ironisnya, pengakuan utang itu baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024. Kami mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang dipakai dalam pembuatan akta tersebut,” ujarnya.
Menurut Jaka, penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang.
“Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan hukum dalam pembuatan akta itu?” tandasnya.
GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar gugatan. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2017. Dengan demikian, objek sengketa dinilai berpotensi menjadi aset daerah atau aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” tegas Jaka.
Selain itu, GPI menilai terdapat perbedaan alamat antara objek sengketa yang berada di Jalan Mastrip Kota Blitar dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya saat proses eksekusi dilakukan.
GPI menegaskan penolakannya terhadap rencana eksekusi putusan tersebut. Menurut mereka, menghadang eksekusi bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan pelaksanaan putusan sesuai fakta dan amar putusan pengadilan.
“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, tetapi meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” jelasnya.
Dalam aksinya, GPI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak pembersihan lembaga peradilan dari oknum hakim yang diduga berperilaku korup.
Meminta hakim pengawas dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur turun langsung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Mendesak Polres Blitar melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menuntut agar eksekusi putusan tidak dilakukan apabila alamat tergugat tidak sesuai dengan amar putusan.
GPI berharap lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra