Skip to main content

Gubernur Bengkulu dan Forkopimda Himbau Pelaku Usaha Pertambangan Pindahkan NPWP ke Bengkulu

Gubernur Bengkulu dan Forkopimda Himbau Pelaku Usaha Pertambangan Pindahkan NPWP ke Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2023, antara pukul 07.00 hingga 09.00, Gubernur Bengkulu bersama Forkopimda mengadakan Coffee Morning dengan para Pelaku Usaha Pertambangan. Tujuan utamanya adalah menghimbau kepada seluruh usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP mereka yang sebelumnya terdaftar di Jakarta ke Bengkulu. Hal ini bertujuan agar komponen pajak yang seharusnya menjadi hak daerah dapat digunakan untuk pembangunan di Bengkulu.

Menurut data tahun 2022, transaksi penjualan batubara yang berasal dari Provinsi Bengkulu mencapai sekitar Rp. 3,06 Trilliun, sementara pendapatan Royalti bagi pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) mencapai sekitar Rp. 495 Milyar.

Dengan besaran pajak yang signifikan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat memanfaatkannya sebaik-baiknya dengan syarat semua pelaku usaha pertambangan memindahkan NPWP mereka ke Bengkulu.

Selama acara, Dr. Heri Jerman, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, memberikan arahan penting. Dia mengingatkan akan arahan Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2023, di mana Presiden menekankan pentingnya menjaga investasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Juga disebutkan tentang 5 Prioritas Kerja Presiden 2019 - 2024 yang mengharapkan investasi luas untuk menciptakan lapangan kerja tanpa menghambat investasi.

Dalam Program Reformasi Birokrasi Tematik, juga dijelaskan pentingnya menjaga iklim investasi. Kajati Bengkulu menegaskan bahwa hak-hak investasi telah diberikan oleh Pemerintah, namun kini tugas para investor di sektor pertambangan adalah memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Forkopimda Provinsi Bengkulu sepakat untuk mendukung hak dan kewajiban pelaku pertambangan, dan menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama aparat penegak hukum dan aparat pajak. Mereka meminta agar pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan terukur tanpa intimidasi.

Selaku Institusi, Kejaksaan akan terus mengawal agar iklim investasi ini tetap terjaga dan mendukung jika para pelaku usaha pertambangan memindahkan NPWP mereka ke Provinsi Bengkulu, bukan lagi di Jakarta.