Skip to main content

Harga TBS Sawit Bengkulu Periode November Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram

Harga TBS Sawit Bengkulu Periode November Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram

 

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> 

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2025. Dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Dinas TPHP, Senin (10/11), harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.330 per kilogram.

Rapat penetapan harga ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, serta sejumlah instansi terkait. Agenda rutin bulanan tersebut bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri, serta menjaga stabilitas harga di pasar.

Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa subsektor perkebunan, terutama kelapa sawit, merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Provinsi Bengkulu. Menurutnya, komoditas sawit memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan masyarakat dan daerah, terutama di kabupaten sentra produksi.

“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona bagi perekonomian Bengkulu. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra utama, dan ini menjadi kekuatan besar yang harus dikelola dengan baik. Pemerintah tentu wajib hadir dalam pemantauan dan evaluasi harga agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujar Mian.

Ia menambahkan, penetapan harga TBS bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani. Untuk itu, ia meminta seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi peringatan dini bagi perusahaan sawit di Bengkulu. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan pedoman dan dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai petani dirugikan dengan harga di bawah standar,” tegas Mian.

Selain itu, Mian juga mendorong peningkatan koordinasi antara petani, koperasi, dan perusahaan agar proses penentuan harga berjalan transparan dan adil. Ia menilai, keberhasilan sektor perkebunan tidak hanya ditentukan oleh harga pasar, tetapi juga oleh tata kelola kemitraan yang sehat.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, melalui laporan teknisnya, menjelaskan bahwa harga Rp 3.330 per kilogram ditetapkan setelah melalui proses analisis menyeluruh terhadap faktor produksi, biaya angkut, dan harga jual CPO (Crude Palm Oil) di tingkat nasional. Dengan demikian, harga ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan ekonomi antara perusahaan dan petani.

Rapat penetapan harga TBS ini juga menjadi forum penting bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi. Para perwakilan petani mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan harga di lapangan.

Melalui penetapan harga ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kesejahteraan petani sawit dapat meningkat, serta hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terus terjalin harmonis.

“Sinergi dan keadilan dalam sektor perkebunan adalah kunci keberlanjutan ekonomi daerah. Dengan harga yang berkeadilan, kita ingin petani makin sejahtera dan Bengkulu semakin maju,” tutup Mian.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra