Skip to main content

Harlis Sang Putra Tegaskan Bahwa Wartawan Teropongpublik Lebong Menolak THR Demi Independensi Pers

Kepala Biro (Kabiro) Teropong Publik wilayah Lebong Harlis Sang Putra

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Kepala Biro (Kabiro) Teropong Publik wilayah Lebong Harlis Sang Putra  menegaskan bahwa perusahaan pers secara hukum merupakan salah satu fungsi sebagai  lembaga ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, seluruh wartawan Teropong Publik tetap berkomitmen menolak pemberian THR atau bingkisan dari pihak luar, baik dari perusahaan, pemerintah, maupun pihak lain yang berpotensi menjadi objek pemberitaan.

‎Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai posisi pers yang di satu sisi menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi di sisi lain juga diakui oleh undang-undang sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi.
‎Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu pada Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa perusahaan pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

‎“Artinya secara hukum pers memang menjalankan kegiatan usaha media secara profesional. Tetapi sumber pendapatan pers harus berasal dari mekanisme usaha media yang sah, seperti iklan, kerja sama publikasi, langganan, dan kegiatan usaha perusahaan pers lainnya, bukan dari pemberian pribadi kepada wartawan,” tegas Harlis Sang Putra Kabiro Teropong Publik Lebong.

‎Ia menegaskan bahwa sikap menolak THR dari pihak luar merupakan bagian dari menjaga independensi dan integritas kerja jurnalistik, sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam pemberitaan.

‎Menurutnya, jika wartawan menerima pemberian dari pihak yang berpotensi menjadi objek pemberitaan, hal tersebut dapat memengaruhi independensi pers dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen serta tidak menyalahgunakan profesi.

‎“Kami ingin memastikan bahwa kerja jurnalistik Teropong Publik tetap objektif dan tidak bisa dipengaruhi oleh pemberian apa pun dari pihak luar. Karena itu, menjelang Lebaran sekalipun, wartawan Teropong Publik tetap menolak THR dari perusahaan, pemerintah, maupun pihak lainnya,” ujarnya.

‎Kabiro juga menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan prinsip profesionalisme pers nasional, di mana perusahaan pers menjalankan usaha medianya secara transparan dan legal, sementara wartawan tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎Dengan demikian, Teropong Publik Lebong menegaskan posisinya sebagai perusahaan pers yang sah secara hukum sebagai lembaga ekonomi, sekaligus tetap menjaga marwah pers sebagai pilar kontrol sosial yang independen dan bertanggung jawab kepada publik.
Pewarta: Harlis Sang putra 
Editing: Adi Saputra