Skip to main content

Humas Pengadilan Negeri : Penyegelan Bisa Berujung Tindakan Pidana

KOTA BENGKULU

KOTA BENGKULU/TEROPONGPUBLIK.COM - Penyegelan SDN 62 Kota Bengkulu yang dilakukan pihak ahli waris ditanggapi sejumlah pihak. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Slamet Suripto saat diwawancarai Selasa (23/7/2019) mengatakan penyegelan / penyitaan terhadap kasus perdata hanya boleh dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menjelaskan, penyegelan sepihak yang dilakukan oleh ahli waris dapat berujung pada tindakan pidana.

“Suatu perkara perdata seharusnya diselesaikan secara musyawarah atau keputusan yang mendalam dalam hal ini yang boleh mengeksekusi hanya pihak pengadilan,” ucap Humas PN Slamet Suripto, Selasa (23/7/2019) sebagaimana dikutip dari BETV.

Slamet menambahkan, terkait masalah ganti rugi yang diminta ahli waris tidak tercantum jelas dalam putusan Mahkamah Agung.

“Jika ahli waris ingin memiliki tanah dan meminta ganti rugi kepada Pemkot Bengkulu, pihak ahli waris harus mengajukan gugatan rekofensi ke pengadilan dengan menyertakan bukti harga nilai tanah sebagai bahan pertimbangan, barulah bisa dieksekusi oleh pihak pengadilan,” kata Slamet Suripto.

Lanjutnya, setelah dinilai oleh presele atau ada orang dan badan hukum yang tau menghitung nilai tanah harga itu sekarang, setelah dihitung dan dinilai Tim apresal itulah bisa menjadi bahan dasar berapa besar ganti rugi.

“Harus jelaskan gugatan terlebih dahulu, tidak boleh semena mena lakukan penyegalan nantinya bisa masuk tindakan unsur pidana,” pungkasnya.