TEROPONGPUBLIK .CO.ID<<<>>> Anggota Kelompok Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yakni Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada Kamis, 13/08/ 2026.
Kedatangan mereka dilakukan untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas putusan perkara senilai Rp3 milliar yang berkaitan dengan konflik lahan antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Pada kesempatan tersebut, para petani bertemu dengan Humas PN Mukomuko dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk membayar kewajiban sebagaimana putusan pengadilan. Namun, pembayaran tersebut tidak dapat diterima oleh pihak PN Mukomuko. Para petani mendapat penjelasan bahwa PN Mukomuko tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran tersebut.
Para petani datang tidak hanya membawa uang, tetapi juga membawa berbagai hasil bumi yang menjadi sumber kehidupan mereka. Di antaranya ubi, kelapa, pisang dan sejumlah hasil pertanian lainnya.
Harapandi mengatakan hasil bumi tersebut sengaja dibawa sebagai bentuk kemampuan nyata para petani dalam memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
"Kami datang dengan itikad baik untuk membayar. Kami membawa uang dan juga hasil bumi seperti ubi, kelapa, pisang serta hasil pertanian lainnya. Itu merupakan hasil dari pekerjaan kami sebagai petani, " kata Harapandi.
Menurutnya, membawa hasil bumi bukan sekadar simbolis. Bagi petani Tanjung Sakti, hasil pertanian merupakan bagian dari sumber penghidupan sehari-hari, "Kalau kami punya uang Rp3 miliar, tentu kami bayar dengan uang. Tetapi kami petani. Yang kami punya adalah hasil dari pertanian. Karena itu kami membawa apa yang kami miliki, " ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan bahwa pihak PN Mukomuko tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran tersebut, para petani kemudian memutuskan untuk meninggalkan hasil bumi yang telah mereka bawa di PN Mukomuko.
Ubi, kelapa, pisang dan hasil pertanian lainnya tersebut akhirnya ditinggalkan di lingkungan PN Mukomuko sebagai bentuk simbolis dari kesungguhan dan itikad para petani untuk memenuhi kewajiban.
"Kami sudah membawa hasil bumi ini dari kampung. Karena pembayaran tidak dapat diterima, akhirnya kami putuskan hasil bumi ini ditinggalkan di PN Mukomuko. Ini bentuk kesungguhan kami bahwa kami datang untuk membayar, bukan untuk menghindari kewajiban," tegas Harapandi.
Ia mengatakan, keputusan tersebut juga menjadi gambaran mengenai kondisi masyarakat petani yang berhadapan dengan kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.
Bagi para petani, nilai Rp3 miliar bukanlah angka yang ringan. Sumber penghasilan mereka berasal dari lahan dan hasil pertanian yang dikelola sehari-hari.
"Yang kami bawa ini mungkin nilainya tidak sebanding dengan Rp3 miliar. Tetapi ini adalah hasil keringat petani. Ini yang kami punya dan ini yang bisa kami bawa untuk menunjukkan bahwa kami memiliki itikad baik," ungkapnya.
Harapandi berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan sehingga para petani tidak dianggap mengabaikan putusan pengadilan.
"Kami ingin memenuhi kewajiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kalau PN Mukomuko tidak mempunyai kewenangan menerima pembayaran, kami tentu akan mengikuti prosedur yang benar. Yang penting jangan sampai kedatangan kami hari ini dianggap sebagai upaya menghindari putusan," katanya.
Perkara yang melibatkan Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin merupakan bagian dari konflik agraria yang lebih luas antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang kemudian diputus PN Mukomuko pada 5 Maret 2024 melalui Putusan Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM. Dalam putusan tersebut, ketiga petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Para petani kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Bagi Kelompok Petani Tanjung Sakti, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik lahan yang telah berlangsung dan menyangkut ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat petani.
Harapandi menegaskan bahwa pembayaran yang mereka upayakan hari ini tidak dapat dilepaskan dari rangkaian panjang konflik tersebut.
"Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Tetapi kami juga ingin agar konflik antara kelompok petani dan perusahaan ini dilihat secara utuh. Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan uang, tetapi juga tanah dan sumber kehidupan petani," jelasnya.
Ia berharap peristiwa di PN Mukomuko tersebut dapat menjadi perhatian publik. Terlebih, para petani telah menunjukkan secara langsung bahwa mereka datang dengan itikad untuk memenuhi kewajiban, bahkan membawa hasil bumi yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Bagi Kelompok Petani Tanjung Sakti, ubi, kelapa, pisang dan hasil pertanian lainnya yang ditinggalkan di PN Mukomuko hari ini menjadi simbol bahwa petani datang dengan yang mereka miliki, "Kami datang membawa hasil bumi dari tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami. Hari ini hasil bumi itu kami tinggalkan di PN Mukomuko. Mudah-mudahan ini menjadi pesan bahwa petani tidak sedang lari dari kewajiban, tetapi sedang berusaha memenuhi kewajiban dengan kemampuan yang kami miliki," pungkas Harapandi.
Pewarta :MTH
Editing : Adi Saputra