TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi tambahan, sehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) mencapai 69 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka baru, yaitu RR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
RR diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP pada September 2019 setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD. Dengan dalih memberikan izin kepada PT SMIP untuk mengolah bahan baku di Kawasan Berikat, RR tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Akibat perbuatan tersebut, PT SMIP berhasil mengimpor gula sebanyak ± 25.000 ton pada tahun 2020 hingga 2023, yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Atas tindakannya, RR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
RR kini ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan negara. Penetapan tersangka dan penahanan ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus korupsi importasi gula yang melibatkan berbagai pihak.
Pewarta : Iksanudin
Editing: Adi Saputra