TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggelar program Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, SMA Negeri 1 Bengkulu menjadi lokasi pelaksanaan dengan melibatkan ratusan siswa sebagai peserta.
Program JMS merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh bidang Intelijen Kejati Bengkulu dengan tujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesadaran generasi muda tentang pentingnya menjauhi perilaku menyimpang yang dapat menyeret mereka berhadapan dengan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, hadir tiga narasumber yakni Ristianti Andriani, S.H., M.H., Ira Karina, S.H., dan Yordan M. Besty, S.H.. Mereka menyampaikan materi seputar tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Lingkupnya antara lain peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan negara, pencegahan penodaan agama, hingga penelitian serta pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Dengan penjelasan yang sederhana, para narasumber berharap siswa dapat memahami bahwa keberadaan Kejaksaan tidak semata-mata terkait perkara pidana, melainkan juga menyentuh aspek pembinaan masyarakat.
Selain membahas tugas pokok Kejaksaan, kegiatan JMS di SMA Negeri 1 Bengkulu juga menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Topik ini dianggap penting karena erat kaitannya dengan kehidupan generasi muda yang akrab dengan media sosial dan teknologi digital.
Para narasumber menegaskan, perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, namun juga menyimpan risiko jika digunakan tanpa bijak. UU ITE mengatur sejumlah larangan, mulai dari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perundungan daring (cyber bullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jejak digital itu permanen. Sekali diunggah ke dunia maya, sulit untuk dihapus sepenuhnya. Karena itu, setiap siswa harus berhati-hati sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” pesan salah satu narasumber.
Dengan memahami UU ITE, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara positif dan produktif. Hal ini juga menjadi upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bukan sekadar ajang sosialisasi aturan, tetapi juga sarana menanamkan nilai kedisiplinan serta budaya taat hukum di kalangan pelajar. Melalui pemahaman hukum sejak bangku sekolah, diharapkan siswa mampu membentengi diri dari perilaku menyimpang, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Menurut Kejati Bengkulu, sekolah merupakan tempat strategis untuk menanamkan nilai hukum karena siswa merupakan calon generasi penerus bangsa. Jika kesadaran hukum sudah tertanam sejak remaja, maka mereka akan lebih siap menghadapi tantangan zaman sekaligus berkontribusi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen menegaskan bahwa program JMS akan terus digulirkan di berbagai sekolah. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati dalam menghadirkan edukasi hukum bagi generasi muda.
“Melalui program ini, kami ingin mencetak generasi yang cerdas, berintegritas, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dengan begitu, cita-cita mewujudkan masyarakat yang berkeadilan bisa lebih mudah tercapai,” ungkap perwakilan Kejati Bengkulu.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, para siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih bijak dalam bersikap, terutama di era digital. Edukasi hukum sejak dini diyakini mampu menjadi benteng moral sekaligus pencegahan efektif agar generasi muda tidak mudah terseret ke dalam pelanggaran hukum.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra