TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2020. Tersangka berinisial FL, yang merupakan seorang kontraktor, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan FL sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Kedepannya, penyidikan akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Kerugian Negara Masih Dikembangkan
Danang juga menambahkan bahwa pihak Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami akan menyampaikan hasil pengembangan kerugian negara pada beberapa waktu ke depan," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk peserta lelang, pihak yang mengajukan penawaran, serta saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Proyek Jembatan Bernilai Rp25 Miliar
Proyek pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Asria Jaya, sebuah perusahaan konstruksi dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Danang mengungkapkan bahwa sebelum ditangani oleh Kejati Bengkulu, kasus ini awalnya berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Dalam tahap pemeriksaan, Kejari Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek tersebut.
"Dari hasil perhitungan sementara, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B," tambah Danang.
Kasus dalam Supervisi KPK
Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah masuk ke dalam supervisi KPK. Proyek pergantian jembatan ini dilakukan setelah jembatan lama rusak parah akibat banjir besar yang melanda Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2019.
Pemerintah memutuskan untuk memperbaiki jembatan tersebut menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR guna memastikan akses transportasi di wilayah tersebut dapat kembali normal. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan korupsi yang kini tengah diusut oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat dan negara.
Dengan penahanan tersangka FL, diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Kejati Bengkulu berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra