TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, kembali menghadiri rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membahas kelanjutan pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Kedua aset tersebut saat ini berstatus sebagai barang sitaan Kejati Bengkulu dan menjadi perhatian serius berbagai pihak agar tetap produktif.
Rapat yang berlangsung di Kejati Bengkulu itu juga menghadirkan tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, seluruh asisten di lingkungan Kejati, Pj Sekda Bengkulu Tony Elfian, Kepala Dinas Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta pengelola sementara Mega Mall, Irwandi.
Dalam forum tersebut, tim BPA Kejagung menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejati Bengkulu yang menyerahkan kembali pengelolaan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Dukungan ini dinilai penting untuk memastikan aktivitas ekonomi di dua pusat perbelanjaan itu tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Walikota Dedy menegaskan pihaknya menyambut positif kepercayaan tersebut. Ia optimis Pemkot mampu mengelola Mega Mall dan PTM secara profesional sehingga dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“Pihak kejaksaan mendampingi dalam pengelolaan aset sitaan ini. Intinya bagaimana roda ekonomi bisa terus bergerak tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum. Kami bersyukur tim Badan Pemulihan Aset Kejagung memberikan respon yang baik dan penuh dukungan,” ujar Dedy usai rapat.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga memaparkan strategi konkret dalam menghidupkan kembali aktivitas di Mega Mall dan PTM. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, yang ditunjuk sebagai ketua tim pengelola Mega Mall dan PTM, menjelaskan sejumlah langkah yang akan ditempuh, di antaranya menggelar berbagai event, promosi, serta sosialisasi untuk menarik minat masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga berencana membuka gerai pelayanan masyarakat di Mega Mall. Konsep ini sejalan dengan pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan menyediakan layanan administrasi kependudukan, pembayaran tilang, hingga layanan publik lainnya.
Menurut Yeni, keberadaan gerai layanan masyarakat di pusat perbelanjaan akan mempermudah warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota. Nantinya, Mega Mall tidak hanya menjadi pusat belanja, tetapi juga pusat pelayanan publik. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sering berkunjung dan aktivitas ekonomi di sana bisa tumbuh kembali,” jelasnya.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset sitaan tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi warga. Dengan dukungan Kejagung, Kejati, serta pemerintah daerah, Mega Mall dan PTM diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial, budaya, dan pelayanan publik.
Pemkot Bengkulu berkomitmen menjadikan pengelolaan Mega Mall dan PTM sebagai contoh bagaimana sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan ekonomi bisa berjalan berdampingan. Harapannya, ke depan keberadaan dua pusat perbelanjaan tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra