TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kejaksaan Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi” pada Rabu, 26 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama kolaboratif dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset (Dr. Amir Yanto), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Kuntadi S.H., M.H.), Kepala Pusat Pemulihan Aset (Dr. Emilwan Ridwan), Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN (Robertus Bilitea), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Victor Antonius Saragih S.H., M.H.), serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam sambutannya, Dr. Amir Yanto menyatakan pentingnya sinergi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. "Kerjasama kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset negara yang hilang serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan BUMN," ujarnya.
FGD ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian BUMN, antara lain Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi, serta sejumlah Asisten Deputi yang membawahi berbagai sektor industri, mulai dari energi, pangan, mineral, asuransi, infrastruktur, logistik, kesehatan, hingga pariwisata dan telekomunikasi. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BUMN.
Selain itu, beberapa direksi dari BUMN dan anak perusahaannya turut hadir, termasuk Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Timah Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Asabri (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), serta PT PLN Energi Primer Indonesia. Partisipasi mereka menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kuntadi S.H., M.H., dalam pemaparannya, menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, aset-aset tersebut harus dikelola dengan baik agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi negara. "Kita harus memastikan bahwa aset sitaan dan rampasan ini tidak hanya diam, tetapi dapat dioptimalkan penggunaannya untuk mendukung pemulihan keuangan negara," tegasnya.
Dr. Emilwan Ridwan menambahkan, "Langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mempercepat proses hukum yang terkait dengan pemulihan aset. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa aset yang disita segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara."
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara melalui berbagai kebijakan yang transparan dan akuntabel. "Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tuturnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Victor Antonius Saragih S.H., M.H., menutup sesi diskusi dengan menyatakan optimisme bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi pemulihan kerugian keuangan BUMN. "Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam upaya bersama melawan korupsi dan memulihkan aset negara," ujarnya.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat kerjasama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan, serta memberikan dampak positif bagi pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra