TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>>> Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (29/7/2026). Pembahasan menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan kebijakan anggaran Kabupaten Blitar untuk tahun mendatang.
Dalam rapat tersebut, Komisi III melakukan pendalaman terhadap berbagai usulan program dan kebutuhan anggaran yang disampaikan OPD mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk memastikan program yang direncanakan memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sejumlah OPD yang mengikuti pembahasan antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kabupaten Blitar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, S.H., mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan yang sangat penting karena menjadi ruang bagi DPRD untuk mencermati secara detail arah program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah pada 2027.
Menurutnya, DPRD tidak hanya melihat besaran anggaran yang diajukan, tetapi juga mencermati tujuan, indikator keberhasilan, urgensi, serta dampak program terhadap masyarakat.
“Yang kami lihat bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi programnya untuk apa, targetnya siapa, bagaimana pelaksanaannya dan apa manfaat yang akan diterima masyarakat. Jangan sampai anggaran besar tetapi output dan manfaatnya tidak sebanding,” ujar Aryo.
Ia menegaskan, setiap program yang masuk dalam pembahasan KUA-PPAS harus memiliki perencanaan yang jelas dan terukur. Hal tersebut penting agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan bukan sekadar dokumen administratif.
Menurut Aryo, kondisi kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas. Pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu memilah program yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Anggaran daerah tentu memiliki keterbatasan. Karena itu, kita harus benar-benar menentukan skala prioritas. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik dan pembangunan yang memiliki dampak luas harus menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Dalam pembahasan bersama BPBD, Komisi III turut mencermati kebutuhan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana. Kabupaten Blitar memiliki berbagai wilayah yang memiliki kerawanan bencana, sehingga upaya mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan serta pemulihan pascabencana perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan anggaran.
Aryo menilai penguatan BPBD tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika bencana terjadi. Anggaran juga harus diarahkan untuk meningkatkan aspek pencegahan dan mitigasi agar risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
“Penanganan bencana jangan hanya dilakukan setelah kejadian. Pencegahan dan mitigasi harus diperkuat. Kalau ada infrastruktur atau wilayah yang memang rawan, harus dipetakan dan ditangani sejak awal,” katanya.
Sementara itu, pembahasan bersama Dinas PUPR dan Perkimtan menjadi perhatian tersendiri karena kedua sektor tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
Komisi III mendorong agar pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kualitas, ketahanan, pemerataan, serta keberlanjutan.
Aryo menekankan bahwa pembangunan jalan, drainase, jembatan, irigasi, fasilitas umum maupun infrastruktur permukiman harus disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
“Pembangunan infrastruktur harus benar-benar berdasarkan kebutuhan. Jangan hanya mengejar jumlah proyek, tetapi kualitas dan manfaatnya juga harus diperhatikan. Infrastruktur yang dibangun harus memiliki umur manfaat yang panjang dan mampu mendukung aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mencermati peran Bappeda dalam memastikan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan kemampuan penganggaran. Menurut Aryo, jangan sampai terdapat program yang secara perencanaan terlihat baik, tetapi tidak memiliki dukungan anggaran yang memadai atau tidak sinkron dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia menilai koordinasi antara Bappeda dan OPD menjadi kunci agar perencanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Perencanaan harus terintegrasi. Jangan sampai satu OPD merencanakan program sendiri tanpa melihat keterkaitannya dengan program OPD lain. Bappeda harus memastikan semuanya terkoneksi sehingga pembangunan daerah memiliki arah yang jelas,” ujarnya.
Selain aspek perencanaan, Komisi III juga menaruh perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa melalui pembahasan bersama BPBJ. Aryo mengatakan proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kualitas proses pengadaan akan sangat berpengaruh terhadap kualitas hasil pembangunan yang dibiayai APBD.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kita ingin prosesnya transparan, kompetitif dan menghasilkan barang maupun pekerjaan dengan kualitas yang baik,” tegasnya.
Aryo menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penganggaran dan pelaksanaan program. Pengawasan tersebut bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan kebijakan yang telah disepakati bersama benar-benar dilaksanakan sesuai target.
Ia juga mendorong OPD untuk menyusun indikator keberhasilan yang jelas sehingga pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif.
“Kalau indikatornya jelas, kita bisa mengukur apakah program tersebut berhasil atau tidak. Ini penting supaya setiap tahun ada evaluasi dan perbaikan. Jangan sampai program terus dianggarkan tetapi tidak pernah diketahui sejauh mana hasilnya,” katanya.
Menurut Aryo, rapat kerja Komisi III bersama OPD mitra merupakan bagian dari proses membangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar selama semuanya diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“DPRD dan pemerintah daerah adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kita bisa berbeda pandangan dalam pembahasan, tetapi tujuan akhirnya harus sama, yaitu menghasilkan kebijakan anggaran yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Ia berharap hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 nantinya mampu melahirkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, APBD 2027 benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipergunakan secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Aryo Nugroho.
Rapat kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan yang mendalam dan konstruktif antara Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dengan OPD mitra kerja, diharapkan rancangan kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara lebih terukur sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(ADV).
Pewarta: Agus Faisal
Editing : Adi Saputra