TEROPONG PUBLIK CO.ID -Mulai 18 Oktober tahun ini, setiap makanan dan minuman kemasan di Indonesia akan diwajibkan untuk menggunakan stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas, pada Jumat (3/5).
Menurut Suarnas, batas waktu terakhir bagi produk-produk tersebut untuk memiliki label halal adalah tanggal 17 Oktober. Mulai tanggal 18 Oktober, semua produk yang tidak memiliki label halal akan dikenai sanksi.
"Mulai tanggal 17 Oktober mendatang, makanan dan minuman kemasan harus berlabel halal. Jika tidak, pada tanggal 18 akan dikenai sanksi," ujar Suarnas.

Suarnas juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya, seperti Bank Indonesia Bengkulu, untuk mendukung langkah ini.
"Dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Indonesia Bengkulu sangatlah penting," tambahnya.
Lebih lanjut, Suarnas menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar aturan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.
"Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021. Semua makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal," tutup Suarnas.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra