TEROPONGPUBLIK.CO.ID– Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Bengkulu resmi diluncurkan sebagai wadah perlindungan dan pendampingan hukum bagi insan pers maupun masyarakat luas. Kehadiran LBH SMSI ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi media siber, sekaligus memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
LBH SMSI berada di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang selama ini berperan aktif dalam membina dan mengayomi media daring di berbagai daerah. Dengan berdirinya LBH SMSI, SMSI Bengkulu kini memiliki unit khusus yang bergerak di bidang hukum, yang tidak hanya melayani kebutuhan internal organisasi tetapi juga membuka diri bagi kepentingan publik.
Fungsi dan Peran LBH SMSI
Ketua LBH SMSI Provinsi Bengkulu, Beni Hidayah, menjelaskan bahwa lembaga ini didirikan untuk memberikan bantuan hukum kepada para jurnalis yang sering berhadapan dengan berbagai persoalan terkait karya jurnalistiknya. “Dengan hadirnya LBH SMSI, kita berharap seluruh jurnalis di Bengkulu merasa lebih aman dalam bekerja. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mendapatkan pendampingan jika menghadapi kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan media atau informasi publik,” ungkapnya.
Selain fokus pada pendampingan litigasi, LBH SMSI juga menekankan fungsi edukasi dan pencegahan. Lembaga ini akan memberikan pembinaan hukum kepada anggota SMSI agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, sehingga dapat meminimalisasi risiko hukum. LBH SMSI pun membuka konsultasi hukum bagi masyarakat umum, baik dari kalangan mampu maupun kurang mampu, dengan mekanisme verifikasi agar layanan tetap tepat sasaran.
Harapan Pemerintah Daerah
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sambutannya menyoroti pentingnya kehadiran LBH SMSI di tengah derasnya arus informasi. Menurutnya, media sosial dan platform digital kini menjadi ruang publik yang begitu cepat menyebarkan berita, sehingga sering menimbulkan persoalan hukum. “Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan dinamika baru ini. Kita tidak boleh terlambat merespons persoalan hukum yang muncul akibat penyebaran informasi. Kehadiran LBH SMSI saya harapkan bisa menjadi mitra strategis dalam melindungi masyarakat sekaligus membantu pemerintah menjawab tantangan ini,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, fenomena kebebasan informasi tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga seperti LBH SMSI menjadi krusial agar setiap persoalan dapat diatasi secara adil dan bijaksana.
Dukungan Aparat Penegak Hukum
Peluncuran LBH SMSI juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak penegak hukum di Bengkulu. Kapolda Bengkulu yang diwakili Kepala Biro Operasi, Kompol Ponjto Soediantoko, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan LBH SMSI. Menurutnya, lembaga ini dapat menjadi penghubung yang baik antara aparat kepolisian, jurnalis, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, menekankan bahwa LBH SMSI berperan penting dalam memberikan pencerahan hukum bagi para jurnalis. “Kami berharap LBH SMSI mampu memberikan edukasi hukum yang baik, sehingga jurnalis dapat bekerja lebih profesional sekaligus terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Selaras dengan Misi SMSI
Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Sosilo, menegaskan bahwa pendirian LBH SMSI sejalan dengan misi besar SMSI untuk memperkuat ekosistem media daring di Indonesia. “Lembaga Bantuan Hukum ini hadir untuk melengkapi peran SMSI, bukan hanya membina dari sisi organisasi, tetapi juga memastikan aspek hukum dan perlindungan bagi anggota serta masyarakat. Kehadirannya juga selaras dengan upaya pemerintah provinsi dalam membantu rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Wibowo menambahkan bahwa SMSI Bengkulu bersama LBH SMSI akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membangun iklim pers yang sehat, bebas, namun tetap bertanggung jawab.
Payung Hukum dan Harapan ke Depan
Dalam praktiknya, LBH SMSI akan bergerak dengan prinsip profesional, independen, dan transparan. Setiap bentuk pendampingan hukum akan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, LBH SMSI berkomitmen mengedepankan jalur mediasi dan advokasi sebelum menempuh jalur pengadilan, sehingga penyelesaian masalah bisa lebih cepat dan efisien.
Dengan diluncurkannya LBH SMSI Provinsi Bengkulu, diharapkan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap keadilan. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa SMSI tidak hanya berfokus pada pengembangan media, tetapi juga memperhatikan perlindungan hukum bagi anggotanya serta kepentingan publik secara umum.
Acara peluncuran ini ditutup dengan doa bersama, menandai dimulainya perjalanan LBH SMSI sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan hukum di Bumi Merah Putih.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra