Skip to main content

Media Gathering BPJS Kesehatan Bengkulu, Wartawan Didorong Perkuat Sosialisasi Program JKN

Ketua PWI Provinsi Bengkulu Marsal Abadi bersama jajaran BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dan insan pers saat mengikuti Media Gathering dan Sosialisasi Program JKN di wilayah kerja Cabang Bengkulu.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Pemahaman masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu terus diperkuat. Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu yakni menggandeng insan pers melalui kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Program JKN di wilayah kerja Cabang Bengkulu.

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara BPJS Kesehatan dengan wartawan untuk membahas perkembangan kepesertaan JKN, mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan, hingga berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., menegaskan bahwa JKN bukan semata-mata program milik BPJS Kesehatan. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melibatkan pemerintah, fasilitas kesehatan, masyarakat, serta BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara.

Ia menjelaskan, keberadaan jaminan kesehatan memiliki landasan konstitusional. Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, penyelenggaraan JKN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan menjadi pihak yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN. Fasilitas tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri dan dokter gigi, hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menangani pelayanan spesialistik dan subspesialistik.

Syafrudin juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak berada dalam posisi sebagai rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis secara langsung. BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan.

“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan harus berjalan dengan kesiapan kedua belah pihak. Tujuannya agar pelayanan kepada peserta JKN dapat berlangsung dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memaparkan perkembangan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data yang disampaikan, cakupan kepesertaan JKN di Bengkulu telah mencapai sekitar 99,4 persen dari jumlah penduduk. Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat Bengkulu telah terdaftar dalam program JKN.

Meski demikian, masih terdapat sebagian penduduk yang belum tercakup. Dengan jumlah penduduk sekitar 2,1 juta jiwa, keberadaan masyarakat yang belum terdaftar tetap menjadi perhatian dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Selain persoalan pendaftaran, status kepesertaan aktif juga menjadi tantangan. Dari peserta yang telah terdaftar, masih terdapat peserta dengan status nonaktif, antara lain karena adanya tunggakan iuran bagi peserta segmen tertentu maupun perubahan status kepesertaan.

Karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif dinilai tidak kalah penting. Peserta JKN yang aktif akan lebih mudah memperoleh manfaat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang terus melibatkan insan pers dalam penyebarluasan informasi mengenai JKN.

Marsal menilai media memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami berbagai program pemerintah, termasuk program jaminan kesehatan.

Menurutnya, perkembangan dunia media saat ini semakin luas. Selain media cetak dan elektronik, wartawan juga berhadapan dengan perkembangan media digital, konten video, serta berbagai platform informasi yang membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat.

“Harapannya, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga program-program BPJS Kesehatan dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Marsal.

Ia juga berharap wartawan yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menyampaikan kembali informasi mengenai JKN kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan mudah dipahami.

Dengan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan media, informasi mengenai kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme pelayanan JKN diharapkan semakin mudah diakses masyarakat.

Media Gathering tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara penyelenggara JKN dan insan pers agar informasi terkait jaminan kesehatan dapat disampaikan secara lebih luas, tepat, dan berimbang kepada masyarakat Bengkulu
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra