Skip to main content

Mess Pemda Bengkulu Jadi Kantor Wali Kota, Target 2027

Rencana pemanfaatan Mess Pemda Provinsi Bengkulu sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu ditargetkan terealisasi pada 2027. Pengaktifan aset ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu terus mematangkan rencana pemanfaatan gedung Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu sebagai kantor wali kota. Langkah ini diarahkan untuk menghidupkan kembali aset daerah yang telah lama tidak dimanfaatkan sekaligus mendorong perkembangan kawasan pesisir menjadi pusat aktivitas ekonomi baru.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pimpinan daerah, akademisi, hingga masyarakat. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi termasuk tokoh yang telah menyampaikan dukungan terhadap rencana tersebut.

Dukungan juga datang dari warga kawasan pesisir yang berharap pemanfaatan gedung itu mampu menghadirkan perubahan nyata, terutama melalui peningkatan aktivitas pemerintahan, perdagangan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi respons positif yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pengaktifan kembali bangunan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset agar memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan publik.

“Dukungan yang disampaikan berbagai pihak menunjukkan adanya harapan agar aset yang selama ini tidak produktif dapat kembali difungsikan. Pemerintah berupaya memastikan rencana ini berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurlia, Kamis (22/10/2026).

Di tengah rencana perubahan fungsi bangunan, Pemkot Bengkulu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Penyesuaian kebijakan disebut telah dibahas dengan mempertimbangkan keselarasan aturan yang berlaku di tingkat kota dan provinsi.

Landasan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2021–2041 serta Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023–2043.

Nurlia menyampaikan bahwa penyelarasan kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan. Dengan demikian, pemanfaatan aset diharapkan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang mengatur peruntukan ruang.

“Kami ingin proses ini dilaksanakan secara terencana dan sesuai aturan. Optimalisasi aset pemerintah harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang serta kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.

Pemkot Bengkulu menargetkan pembenahan dan penyiapan fasilitas dapat dilakukan secara bertahap sehingga gedung Mess Pemda berpotensi mulai beroperasi sebagai kantor wali kota pada 2027.

Rencana ini menjadi perhatian karena bangunan tersebut disebut telah terbengkalai selama belasan tahun. Pemerintah berharap pemanfaatan kembali gedung dapat mengurangi kondisi aset tidak produktif sekaligus meningkatkan nilai guna fasilitas milik pemerintah.

Apabila rencana berjalan sesuai target, keberadaan pusat pemerintahan di lokasi tersebut diharapkan menghadirkan aktivitas baru yang berdampak pada lingkungan sekitarnya. Meski demikian, realisasi operasional tetap bergantung pada kesiapan pembangunan, fasilitas pendukung, dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan.

Nurlia optimistis, aktifnya kegiatan perkantoran dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Pemanfaatan Mess Pemda sebagai kantor wali kota tidak hanya diarahkan untuk menunjang aktivitas administrasi pemerintahan. Pemkot juga berharap perubahan fungsi tersebut dapat menjadi pemicu perkembangan kawasan pesisir Bengkulu.

Meningkatnya aktivitas pegawai, masyarakat, dan pengunjung berpotensi menciptakan peluang usaha baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor perdagangan, kuliner, serta jasa pendukung juga berpeluang memperoleh manfaat apabila aktivitas kawasan berkembang secara berkelanjutan.

Selain itu, penataan kawasan yang terintegrasi diharapkan dapat memperkuat daya tarik wilayah pesisir sebagai bagian dari pengembangan pariwisata daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk mendukung rencana tersebut sembari mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan publik.

Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan kembali Mess Pemda diharapkan tidak berhenti pada perubahan fungsi bangunan, tetapi juga menjadi langkah untuk menghidupkan aset lama, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra