TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Rifai dan Yevri Sudianto.
MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dan pasangan calon petahana, Gusnan Mulyadi. Namun, dalam pokok perkara, MK mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
Diskualifikasi Calon Petahana
Keputusan MK tersebut berdampak pada pembatalan beberapa ketetapan KPU Bengkulu Selatan terkait hasil pemilihan, daftar pasangan calon, serta nomor urut peserta Pilbup 2024. Dengan diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU diminta untuk merevisi keputusan sebelumnya.
MK juga memerintahkan partai pengusung Gusnan Mulyadi untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai calon wakil bupati. Artinya, pemilihan ulang akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Gusnan sebagai calon bupati.
Pemungutan Suara Ulang 60 Hari
Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.
Hasil PSU nantinya akan diumumkan secara langsung oleh KPU Bengkulu Selatan, tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai ketentuan, MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengawasi proses tersebut. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan guna memastikan proses berjalan transparan dan adil.
Perubahan Tahapan Pilbup
Putusan MK ini memicu perubahan signifikan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Dengan digelarnya PSU, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dan menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
KPU Bengkulu Selatan diingatkan untuk segera menyusun tahapan PSU dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengamanan oleh aparat kepolisian. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi di Bengkulu Selatan.
Dengan adanya pemungutan suara ulang, diharapkan hasil Pilbup 2024 mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan.
Pewarta: Hassan
Editing: Adi Saputra