Skip to main content

Nikah Balai Kota Bengkulu Resmi Diluncurkan, Pasangan Kurang Mampu Bisa Menikah Gratis dengan Fasilitas Lengkap

Program Nikah Balai Kota Bengkulu memberikan layanan pernikahan gratis lengkap bagi pasangan kurang mampu. Mulai dari biaya KUA, rias pengantin, gedung hingga konsumsi disediakan tanpa biaya.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kabar menggembirakan hadir bagi masyarakat Kota Bengkulu yang berencana melangsungkan pernikahan tetapi terkendala kondisi ekonomi. Pemerintah Kota Bengkulu melalui sinergi Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) meluncurkan program inovatif bertajuk Nikah Balai: Mudah, Gratis, Berkah.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu pasangan calon pengantin yang belum mampu melaksanakan pernikahan karena keterbatasan biaya. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan mendorong terciptanya pernikahan yang sah menurut agama sekaligus memiliki kekuatan hukum karena tercatat secara resmi oleh negara.

Ketua GOW Kota Bengkulu, Ny. Tri Aprida Yeni, bersama DP3AP2KB menggagas program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini menunda pernikahan akibat kendala finansial. Melalui layanan tersebut, pasangan calon pengantin tidak hanya memperoleh bantuan biaya, tetapi juga pendampingan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, peserta yang memenuhi syarat akan memperoleh berbagai fasilitas secara cuma-cuma. Pemerintah telah menyiapkan seluruh kebutuhan dasar penyelenggaraan pernikahan sehingga calon mempelai tidak lagi dibebani biaya yang cukup besar.

Berbagai fasilitas yang diberikan meliputi rias wajah dan busana pengantin, biaya pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) beserta jasa penghulu, penyediaan mas kawin, penggunaan gedung pelaksanaan akad maupun resepsi, hingga konsumsi atau katering untuk acara pernikahan. Seluruh layanan tersebut disediakan tanpa dipungut biaya.

Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Rosminiarty, mengatakan program Nikah Balai bukan sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan dan legalitas sebuah pernikahan.

Menurutnya, pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum bagi pasangan suami istri hingga perlindungan hak-hak anak yang lahir dalam keluarga tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang memilih menikah siri hanya karena alasan biaya.

"Kami berharap program Nikah Balai ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, pasangan yang selama ini terkendala biaya dapat melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat resmi," ujar Rosminiarty.

Program ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga di Kota Bengkulu. Pemerintah menilai keluarga yang dibangun melalui pernikahan yang sah dan tercatat akan lebih mudah memperoleh berbagai pelayanan administrasi negara, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap layanan sosial lainnya.

Pendaftaran peserta kini telah dibuka. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin agar dapat mengikuti program tersebut. Persyaratan utama di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Bengkulu.

Selain itu, bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda diwajibkan melampirkan akta cerai maupun akta kematian pasangan sebelumnya. Peserta juga tidak boleh sedang terikat dalam hubungan pernikahan siri, telah berusia minimal 19 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan, serta menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk membangun rumah tangga.

Pemerintah Kota Bengkulu mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Kehadiran program Nikah Balai diharapkan mampu membantu masyarakat mewujudkan impian membangun keluarga yang harmonis tanpa terbebani persoalan biaya.

Bagi warga yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyerahkan berkas pendaftaran, dapat langsung mendatangi Kantor DP3AP2KB Kota Bengkulu. Informasi juga dapat diperoleh melalui narahubung resmi program, yakni Rika di nomor 0821-8128-3173, Atiek di 0812-1818-1281, serta Yanti di 0811-7309-979.

Melalui inovasi sosial ini, Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. Program Nikah Balai diharapkan menjadi solusi nyata bagi pasangan kurang mampu untuk mewujudkan pernikahan yang sederhana, legal, bermartabat, dan penuh keberkahan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra