Skip to main content

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan Eks Direktur Investree yang Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan Eks Direktur Investree yang Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga kuat melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 triliun.

Langkah hukum terhadap AAG ditempuh melalui koordinasi intensif antara penyidik OJK dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, AAG memanfaatkan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang dikumpulkan antara Januari 2022 hingga Maret 2024 itu kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun keperluan lain di luar ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif. Ia diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di Doha, Qatar. Menindaklanjuti hal itu, penyidik OJK menetapkannya sebagai tersangka. Dengan dukungan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, pada 14 November 2024 diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Ditjen Imigrasi juga mengambil langkah dengan mencabut paspor tersangka guna mencegah mobilitasnya. Upaya ini turut diperkuat oleh koordinasi lintas negara yang difasilitasi melalui mekanisme NCB to NCB, serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar RI di Qatar.

Setelah melalui proses panjang, tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penghimpunan dana ilegal tersebut.

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi antar-lembaga tersebut dinilai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kerja sama lintas kementerian dan lembaga merupakan kunci utama dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat luas ini. OJK bersama aparat penegak hukum berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan ditindak tegas,” demikian pernyataan resmi OJK.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih instrumen investasi. OJK kembali mengimbau publik untuk selalu memastikan legalitas lembaga atau perusahaan yang menawarkan produk keuangan, agar tidak terjerumus pada praktik investasi ilegal yang merugikan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra