Skip to main content

OJK Siap Perangi Pinjaman Online Ilegal, Kinerja Industri Keuangan di Bengkulu Membaik

OJK Siap Perangi Pinjaman Online Ilegal, Kinerja Industri Keuangan di Bengkulu Membaik

TEROPONGPUBLIK.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu telah menilai kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) hingga Juni 2023 stabil dengan perkembangan positif. Kabid Pengawasan Perbankan OJK Bengkulu, Herwan Achyar, dalam konferensi pers pada tanggal 30 Agustus di Kantor OJK, menjelaskan bahwa industri keuangan telah mengalami likuiditas yang cukup dan risiko yang terkendali, sesuai dengan situasi ekonomi nasional yang stabil.

Pertumbuhan penyaluran kredit perbankan juga telah memberikan kontribusi signifikan pada pemulihan ekonomi di Provinsi Bengkulu pasca pandemi Covid-19. Herwan mengatakan, "Penyaluran kredit Bank Umum mencapai Rp26,60 triliun dengan pertumbuhan 5,18 persen yoy. Pertumbuhan kredit BPR dan BPRS juga mencapai 31,4 persen yoy."

Pertumbuhan pembiayaan Modal Ventura juga mengalami peningkatan sebesar 24,94 persen yoy, mencapai Rp104,05 miliar. Tingkat pembiayaan bermasalah juga tetap rendah, dengan Tingkat Non Performing Financing (NPF) pada Juni 2023 sebesar 2,61 persen untuk Perusahaan Pembiayaan dan 0,11 persen untuk Perusahaan Modal Ventura.

Sektor pasar modal juga menunjukkan pertumbuhan yang positif di Provinsi Bengkulu, dengan jumlah investor saham, Reksa Dana, dan SBN yang tumbuh masing-masing sebesar 21,13 persen, 25,37 persen, dan 19,43 persen yoy. Namun, nilai transaksi saham pada bulan Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 56,75 persen yoy.

Selain itu, OJK juga mengamati maraknya aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) di Provinsi Bengkulu. Saat ini, ada 102 Pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pinjol yang legal hanya dapat diakses melalui WA, kamera, lokasi sumber, dan nomor kontak yang bersangkutan. Untuk mengatasi Pinjol ilegal, OJK telah membentuk Kasatgas sebagai wadah koordinasi dalam sektor keuangan. Kasatgas telah berhasil menghentikan 6.895 aktivitas Pinjol, Krypto, dan pinjaman ilegal lainnya sejak tahun 2017 demi mencegah kerugian masyarakat.

Meskipun beberapa aplikasi telah ditutup, aktivitas baru terus muncul karena pelakunya masih bebas. Dari 2017 hingga Agustus 2023, kerugian masyarakat akibat kegiatan keuangan ilegal, termasuk Pinjol, telah mencapai Rp.139,04 triliun.