TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menyatakan optimisme bahwa target investasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk Kota Bengkulu pada tahun 2024 dapat tercapai. DPMPTSP terus melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan kelancaran investasi, termasuk mendampingi para pelaku usaha besar dalam pelaporan kegiatan penanaman modal serta melakukan pengawasan langsung agar investasi yang masuk dapat terukur dengan baik.
Sebagai informasi, target investasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Untuk mendukung pencapaian tersebut, DPMPTSP telah menerbitkan sebanyak 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas terdiri atas Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 10.103 unit, sementara 29 usaha lainnya termasuk dalam kategori Usaha Menengah Besar (Non-UMK).
Berdasarkan status penanaman modal, investasi di Kota Bengkulu didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan total 10.131 pelaku usaha. Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat hanya satu pelaku usaha yang telah memperoleh izin usaha.
DPMPTSP menekankan bahwa penerbitan NIB merupakan langkah krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya NIB, proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana, sehingga memberikan kemudahan bagi para investor dan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, keberadaan NIB juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Irsan menambahkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menanamkan modal di Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan target investasi dapat terealisasi sesuai harapan. Salah satu instrumen utama dalam pengawasan ini adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang berfungsi sebagai alat monitoring perkembangan investasi di daerah.
“Pelaporan LKPM sangat penting karena menjadi bagian dari sistem pengawasan kegiatan usaha yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Laporan ini wajib disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” jelas Irsan.
Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan oleh DPMPTSP, diharapkan iklim investasi di Kota Bengkulu semakin berkembang dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
Pewarta : Amg
Eiting : Adi Saputra