BENGKULU UTARA TEROPONGPUBLIK.GO.ID- Setelah melakukan pembersihan pancang di sekitar jalan PT Agricinal yang dilakukan secara sukarela. Warga Desa Pasar Seblat mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dapat merealisasi penyerahan tanah kepada Desa Pasar Seblat. Baik itu berupa tanah kas desa seluas 15 hektar, tanah pemakaman seluas 1 hektar dan tanah pemukiman warga khusus Desa Pasar Seblat.
Disampaikan Kandes Paser Seblat Zamari, berdasarkan hasil pertemuan terakhir yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab BU Dullah dan unsur terkait lainnya, penyerahan tanah kas desa akan dilakukan paling lambat tanggal 10 Desember 2021.

Harapannya apabila tanah tersebut sudah diberikan dapat dilanjutkan dengan pemberian atau pelepasan tanah pemukiman warga Desa Pasar Seblat termasuk tanah untuk pemakaman. "Tanah pemukiman tersebut sangat dibutuhkan warga Desa Pasar Seblat, mengingat adanya pertumbuhan penduduk dan juga keinginan warga untuk mendirikan tempat usha bagi menujang perekonomian masyarakat.
Apalagi tanah tersebut berada di pingiran jalan lintas," ungkap Zamari. Seperti diketahui, PT Agricinal akan melepaskan tanah hak guna uasa (HGU) seluas kurang lebih 70 hektar yang akan diperuntukan bagi tanah pemukiman dengan asumsi akan dibagi 356 kepala keluarga (KK).
Diperkirakan nantinya masing-masing KK akan memperoleh tanah dengan ukuran 20x30 meter. Kawasan pemukiman yang dilepas tersebut, akan dijadikan satu kawasan percontohan pemukiman berbentuk residence atau cluster. Nantinya akan membutuhkan sepadan jalan seluas 10 meter dengan luas jalan 8 meter. Dengan siring sebelah kiri dan kanan masing masing 1 m, namun warga menghendaki untuk berada di areal pinggir jalan lintas.(Rls)