Skip to main content

Pemerintah Kota Bengkulu Berlakukan Sanksi bagi Pegawai Tanpa Keterangan

Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran mencapai angka memuaskan, dengan 95 persen pegawai ASN dan non-ASN hadir di tempat.Selasa(16/4)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID>>><<< Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran mencapai angka memuaskan, dengan 95 persen pegawai ASN dan non-ASN hadir di tempat. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu menunjukkan bahwa dari total 2389 PNS yang diharapkan hadir, sebanyak 2272 orang telah masuk, sementara 287 PPPK hadir dari total 287 orang, dan 1541 dari total 1644 PTT telah melaporkan diri.

Sebelumnya, untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, hingga Ortala turun langsung melakukan pemeriksaan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama, kehadiran pegawai tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur akan dikenai sanksi. "Pegawai yang tidak memberikan keterangan akan dipanggil oleh atasan langsungnya. Mereka akan dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing pembina pegawai," jelas Gita.

Gita juga menegaskan bahwa kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai ASN dan non-ASN di Kota Bengkulu. "Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kedisiplinan pegawai dalam mematuhi jadwal kerja dapat ditingkatkan, sehingga kinerja pemerintah Kota Bengkulu dapat tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Top of Form

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra