Skip to main content

Pemerintah Wajibkan Perusahaan di Bengkulu Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah Wajibkan Perusahaan di Bengkulu Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H. Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Saat ini, terdapat lebih dari 2.000 perusahaan di Kota Bengkulu, terdiri dari 807 perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan serta 1.212 perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 10 orang. Guna memastikan kepatuhan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan.

"Kami telah mengirimkan surat edaran serta melakukan sosialisasi agar perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Selain itu, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh HRD perusahaan," ungkap Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa Disnaker telah membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan mematuhi aturan tersebut. Jika ditemukan kendala atau ada pekerja yang tidak menerima haknya, mereka dapat langsung melaporkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.

Aturan Pemberian THR Tahun 2025

Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pemberian THR Keagamaan tahun 2025:

Penerima THR

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

  • Berstatus pekerja tetap atau kontrak, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Waktu Pembayaran

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.

Besaran THR

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai rumus: × Satu bulan gaji.

  • Pekerja harian lepas:

    • Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

    • Jika kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan selama masa kerja.

  • Pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

  • Jika dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Larangan Mencicil THR

THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Bengkulu mematuhi ketentuan ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra