Skip to main content

Pemkab Blitar Paparkan Laporan Keuangan 2024 di Hadapan DPRD dalam Rapat Paripurna

Pemkab Blitar Paparkan Laporan Keuangan 2024 di Hadapan DPRD dalam Rapat Paripurna

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>    Pemerintah Kabupaten Blitar menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Senin pagi (16/06/2025). Rapat berlangsung di Gedung Graha Paripurna dan dihadiri oleh seluruh unsur legislatif serta jajaran eksekutif pemerintah daerah.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn., rapat ini menjadi forum resmi bagi Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., untuk menyampaikan penjelasan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Hadir pula dalam forum tersebut Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Blitar tertanggal 3 Juni 2025 (Nomor B/900/127/409.6.3/2025) yang menyertakan dokumen Ranperda lengkap beserta lampiran dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai penjabaran pertanggungjawaban.

“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan yang wajib dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, kita mendengarkan penjelasan pemerintah daerah sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Supriadi dalam sambutannya.

Dalam pemaparannya, Bupati Rijanto menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diajukan memuat rincian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama tahun anggaran 2024. Seluruh data tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Penyampaian laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” terang Rijanto.

Salah satu poin penting yang disampaikan Bupati adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024. Capaian ini menjadi kali kesembilan secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2016.

“Opini WTP ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan dari komitmen, integritas, dan kerja sama yang kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif serta seluruh aparatur pemerintahan,” ungkap Rijanto.

Menutup penjelasannya, Bupati Rijanto menyampaikan harapan agar pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kami berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga pertanggungjawaban ini bisa ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah yang sah,” pungkasnya.

Rapat kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis kepada pimpinan DPRD, menandai dimulainya proses legislasi tahap berikutnya di tingkat komisi dan fraksi.(adv)

Pewarta  : Agus Faisal 

Editing : Adi Saputra