TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Bupati Seluma Nomor 003/20/B.2-ORGANISASI/2025. Kebijakan ini diterapkan guna menyesuaikan ritme kerja pegawai selama bulan suci serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah. Berdasarkan aturan ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma selama Ramadhan mengalami perubahan.
Penyesuaian Jam Kerja
Selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin-Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Hari Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih awal, yaitu pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan ketentuan tersebut, total jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Selain perubahan jam kerja, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian Muslim atau Muslimah pada hari kerja Senin hingga Jumat. Waktu istirahat juga dianjurkan untuk dimanfaatkan guna melaksanakan salat Dzuhur berjamaah. Sementara itu, kegiatan apel pagi selama Ramadhan ditiadakan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meskipun ada perubahan jam kerja bagi ASN, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai kebutuhan. Beberapa sektor yang tetap berjalan normal antara lain:
- Rumah Sakit dan Puskesmas
- Pelayanan telekomunikasi dan listrik
- Keamanan dan ketertiban (Satpol PP, Kepolisian, dan Damkar)
- Perhubungan dan unit layanan publik lainnya
Instansi-instansi tersebut diharuskan mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terkait jadwal kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas sebagai pelayan masyarakat. Pemkab Seluma juga mengimbau seluruh ASN agar tetap menjaga kedisiplinan dan produktivitas selama bulan suci ini.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja aparatur pemerintah tetap optimal tanpa mengurangi esensi ibadah Ramadhan.
Pewarta : Hassan
Editing : Adi Saputra