TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengeluarkan surat imbauan terkait penetapan harga eceran sejumlah produk di kawasan wisata Pantai Panjang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Walikota Bengkulu Nomor 500.1/201/D.Par yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta memberikan rasa nyaman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung. Selain itu, langkah ini juga diambil guna mencegah adanya praktik kenaikan harga yang tidak wajar, khususnya di lokasi wisata yang ramai dikunjungi.
Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan batas harga eceran untuk beberapa jenis barang yang umum dijual di kawasan Pantai Panjang. Di antaranya, harga kelapa murni ditetapkan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000 per buah. Sementara itu, mie instan dalam kemasan cup dibanderol dengan harga Rp10.000, air mineral Rp5.000, serta minuman seperti es teh dan kopi hitam juga disesuaikan dengan standar harga yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan wisata tersebut wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak, baik pedagang maupun konsumen.
Selain itu, imbauan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap wisatawan agar tidak merasa dirugikan saat berkunjung. Dengan adanya standar harga yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait harga yang terlalu tinggi atau tidak sesuai.
Pemkot Bengkulu juga memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang melanggar aturan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan harga eceran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga tindakan administratif lainnya.
Tak hanya itu, masyarakat dan wisatawan juga diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan atau menemukan pelanggaran harga. Pemerintah telah menyediakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi secara langsung sebagai bentuk respons cepat terhadap aduan publik.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga citra positif kawasan wisata Pantai Panjang. Pemerintah juga mengajak para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi kejujuran serta memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengembangkan sektor pariwisata yang ramah, tertib, dan berdaya saing. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan kawasan Pantai Panjang semakin diminati wisatawan lokal maupun luar daerah.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra