TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kawasan wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu bakal mengalami penataan besar-besaran. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan seluruh bangunan pedagang yang berdiri di sepanjang bibir pantai saat ini tidak memiliki dasar hukum atau legalitas yang sah. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi pantai sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan bebas pungutan bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan izin pemanfaatan lahan yang sebelumnya pernah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kini sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, aktivitas pendirian bangunan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Medy, pemerintah kota saat ini tengah fokus melakukan pembenahan kawasan wisata andalan Bengkulu tersebut agar lebih tertata dan ramah pengunjung. Penataan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya tarik wisata daerah.
“Legalitas bangunan para pedagang di sepanjang Pantai Panjang ini memang sudah tidak ada lagi. Dulu sempat ada izin dari pemerintah provinsi, namun sekarang izin itu telah kedaluwarsa,” ujar Medy.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan terbaru, pengelolaan kawasan yang bersentuhan langsung dengan bibir pantai kini resmi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sepanjang kawasan Pantai Panjang.
Dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut, Pemkot Bengkulu memiliki hak penuh untuk melakukan penataan, pengawasan, hingga pengembangan kawasan wisata tersebut ke depan.
“Sekarang pengelolaan kawasan Pantai Panjang yang berada di area bibir pantai sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui HPL dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Medy menegaskan hingga saat ini pemerintah kota belum pernah menerbitkan izin usaha baru bagi pedagang atau pelaku usaha yang mendirikan bangunan di area tersebut. Karena itu, seluruh bangunan yang berdiri saat ini akan ditata ulang sesuai konsep pengembangan kawasan wisata yang sedang disusun pemerintah.
Penertiban tersebut juga dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap menjadi keluhan wisatawan saat berkunjung ke Pantai Panjang. Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati kawasan pantai tanpa rasa khawatir dan tanpa biaya tambahan yang tidak resmi.
“Pak Wali Kota bersama Wakil Wali Kota memiliki komitmen kuat menata Pantai Panjang menjadi kawasan wisata yang nyaman. Area publik nantinya dibuat bebas pungutan dan bebas dari hal-hal yang mengganggu kenyamanan pengunjung,” katanya.
Ke depan, Pemkot Bengkulu akan menghadirkan berbagai fasilitas umum guna menunjang kenyamanan wisatawan. Salah satu program yang tengah dipersiapkan yakni pembangunan 100 gazebo gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk bersantai bersama keluarga saat menikmati suasana pantai.
Selain gazebo, pemerintah juga berencana memperbaiki fasilitas pendukung lain seperti area parkir, penerangan, tempat sampah, hingga ruang terbuka yang lebih tertata. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan citra Pantai Panjang sebagai destinasi wisata unggulan di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak seluruh masyarakat dan pedagang untuk mendukung proses penataan tersebut demi kepentingan bersama. Dengan kawasan yang lebih tertib dan nyaman, diharapkan jumlah wisatawan yang datang ke Pantai Panjang akan terus meningkat dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Penataan Pantai Panjang menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam mendorong sektor pariwisata sekaligus menghadirkan ruang publik yang representatif bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra