TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu berhasil menambah aset lahan fasilitas umum (fasum) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang perumahan dan permukiman. Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerima 22 lokasi PSU dengan total luas mencapai sekitar 104.102 meter persegi.
“Alhamdulillah, target kami pada tahun 2024 tercapai dengan diterimanya 22 lokasi PSU dari para pengembang,” ujar Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Ipo Every Ronald, mewakili Kepala Dinas Perkim, Kamis (30/1/2025).
Menurut Ipo, penyerahan PSU oleh pengembang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 30 Tahun 2021. Oleh karena itu, Perkim terus aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang agar segera memenuhi kewajibannya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Perkim gencar mendorong para pengembang untuk menyerahkan PSU mereka kepada Pemkot. Dengan penyerahan ini, PSU yang telah diserahkan akan menjadi aset resmi milik Pemkot Bengkulu. Keberadaan PSU ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Bengkulu.
Lebih lanjut, Ipo mengingatkan bahwa masih ada beberapa pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka kepada pemerintah. Ia mengimbau agar pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut segera melakukan penyerahan, mengingat hal ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pengembang yang belum menyerahkan PSU dapat segera melakukannya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga demi kepentingan masyarakat agar fasilitas umum bisa digunakan dengan optimal,” tutupnya.
Dengan penambahan aset PSU ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan infrastruktur bagi masyarakat, sehingga Kota Bengkulu semakin nyaman dan tertata dengan baik.
Pewarta : Hendri Pessel
Editing : Adi Saputra