Skip to main content

Pemkot Bengkulu Tertibkan “Kopi Pangku” dan Warung Remang-remang di Betungan dan Beringin Raya

Pemkot Bengkulu Tertibkan “Kopi Pangku” dan Warung Remang-remang di Betungan dan Beringin Raya

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga ketertiban umum dan wibawa daerah. Kali ini, perhatian diarahkan ke kawasan Simpang Empat Betungan dan Beringin Raya yang selama ini disorot masyarakat karena maraknya aktivitas yang diduga menyimpang dari aturan. Di dua wilayah tersebut, berdiri sejumlah bangunan semi permanen yang dikenal luas sebagai lokasi praktik “kopi pangku” dan warung hiburan malam tanpa izin.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah menerima banyak laporan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan tempat-tempat tersebut. Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas di dalamnya juga dinilai berpotensi memicu persoalan sosial, mulai dari praktik prostitusi terselubung hingga peredaran minuman beralkohol.

“Ini bukan persoalan sepele. Sudah terlalu banyak aduan yang masuk. Lokasi itu tidak berizin, bangunannya liar, dan aktivitas di dalamnya mengganggu ketentraman warga. Kalau terus dibiarkan, citra kota kita akan rusak,” kata Dedy saat memberikan keterangan pada Senin (26/1/2026).
Fenomena yang dikenal dengan istilah “kopi pangku” sendiri merujuk pada pola pelayanan yang menyimpang. Di balik sajian minuman, pelanggan juga ditawari interaksi fisik dengan pramusaji perempuan, yang pada praktiknya mengarah pada layanan hiburan dewasa. Kondisi inilah yang membuat kawasan tersebut kerap dikaitkan dengan potensi kriminalitas dan pelanggaran norma.
Menindaklanjuti situasi itu, Wali Kota langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk melakukan tindakan tegas di lapangan. Aparat diminta tidak ragu menertibkan bangunan ilegal sekaligus menghentikan segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah.

“Saya sudah instruksikan agar seluruh lapak liar di Betungan dan Beringin Raya dibongkar. Tidak ada kompromi, apalagi di sana juga terindikasi ada transaksi minuman keras. Minggu ini harus tuntas,” ujar Dedy dengan nada tegas.

Operasi penertiban pun digelar. Sejak pagi, petugas Satpol PP menyisir kawasan yang selama ini menjadi sorotan. Sejumlah perempuan dengan dandanan mencolok terlihat di sekitar lokasi sebelum akhirnya meninggalkan area ketika petugas tiba. Beberapa di antaranya diduga kuat merupakan pekerja yang biasa melayani tamu di warung-warung tersebut.

Situasi sempat memanas ketika sebagian penghuni mencoba menghindar dari petugas. Namun setelah diberi penjelasan bahwa bangunan yang mereka tempati melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sebagian pemilik lapak memilih untuk membongkar sendiri bangunan kayu dan terpal yang mereka dirikan. Proses pembongkaran dilakukan di bawah pengawasan aparat agar berjalan tertib dan aman.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin menegakkan peraturan daerah. Ia menekankan bahwa tidak hanya aspek bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga aktivitas di dalamnya.
“Kami tidak ingin Kota Bengkulu menjadi tempat berkembangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Penertiban ini juga untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Langkah tegas Pemkot Bengkulu ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Selama ini, keberadaan warung remang-remang dan lokasi “kopi pangku” dianggap mengganggu ketenangan, terutama pada malam hari. Suara musik keras, lalu-lalang pengunjung, serta dugaan peredaran minuman keras kerap memicu keresahan.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap wajah kota kembali tertata dan lingkungan menjadi lebih nyaman. Selain menegakkan hukum, kebijakan ini juga sejalan dengan visi daerah untuk membangun Bengkulu sebagai kota yang religius, tertib, dan membahagiakan bagi seluruh warganya.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi bangunan liar maupun kegiatan ilegal yang muncul di kawasan tersebut. Pemkot pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang dianggap melanggar aturan demi terciptanya kota yang aman dan beradab.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra