Skip to main content

Pemkot Bengkulu Tertibkan Tarif Parkir di Pantai Panjang Jelang Libur Akhir Tahun

Pemkot Bengkulu Tertibkan Tarif Parkir di Pantai Panjang Jelang Libur Akhir Tahun

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas untuk menertibkan sistem perparkiran di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya Zona 9, menjelang meningkatnya kunjungan wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penertiban ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025 yang ditujukan kepada seluruh juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan tersebut. Dalam surat edaran itu ditegaskan agar seluruh jukir mematuhi tarif parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait ulah oknum juru parkir yang kerap menaikkan tarif parkir secara sepihak, terutama saat momen libur besar seperti Natal dan Tahun Baru. Praktik “nuthuk” ini dinilai mencoreng citra pariwisata Kota Bengkulu dan berpotensi menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi hak-hak pengunjung sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan. Ia menyampaikan bahwa tarif parkir telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif resmi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang berlaku di kawasan Pantai Panjang, yakni kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000 per sekali parkir, kendaraan roda tiga dan roda empat sebesar Rp3.000 per parkir, kendaraan roda enam dikenakan Rp10.000 per parkir, sedangkan kendaraan jenis truk fuso dan tronton sebesar Rp20.000 per parkir.

Indra menegaskan, Pemkot Bengkulu tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Dalam surat edaran itu disebutkan secara tegas bahwa juru parkir dilarang keras memungut biaya parkir di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut.

“Apabila terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, SPT jukir akan segera dicabut dan akan diterbitkan SPT baru untuk juru parkir pengganti,” tegas Indra, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar membayar parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pengunjung diminta untuk tidak ragu menolak jika ada juru parkir yang meminta bayaran melebihi tarif resmi.

Pemkot juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika menemukan oknum juru parkir yang melakukan pelanggaran, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang, baik kepada Kepolisian, Bapenda, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan penertiban ini, Pemkot Bengkulu berharap kawasan wisata Pantai Panjang dapat menjadi destinasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung selama libur akhir tahun.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra