Skip to main content

Pemkot Bengkulu Umumkan Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.di Pemkot Sabtu (25/11)(ft : Herdianson teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 3,82 persen atau naik sebesar Rp99.453,89. Menurut Firman Romzi, Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu, kesepakatan ini merupakan hasil rapat bersama dewan pengupahan.

"Rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan lancar dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453,89," ungkap Firman.Sabtu (25/11)

Firman juga mengimbau agar perusahaan menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK baru mulai Januari 2024. Sementara untuk provinsi di Papua, UMP tahun 2024 menggunakan kebijakan UMP Papua.

Peraturan terkait penetapan UMK dan UMP sesuai Pasal 29 dan 35 dari Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 telah ditetapkan, dengan UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Provinsi-provinsi di Indonesia juga telah menetapkan UMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Herdianson

Editing   : Adi Saputra