Skip to main content

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN dan PTT Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Libur Lebaran

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN dan PTT Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Libur Lebaran

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai Selasa, 8 April 2025, usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mewakili Wali Kota Bengkulu. Eko menjelaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

"Besok pagi akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di halaman Kantor Wali Kota. Setelah itu, akan dilakukan sidak ke sejumlah OPD sebagai sampel untuk mengecek kehadiran pegawai," jelas Eko pada Senin malam (7/4).

Apel pagi tersebut sekaligus menjadi ajang halal bihalal antara jajaran Pemkot setelah merayakan Hari Raya Idulfitri. Eko mengajak seluruh ASN dan PTT untuk hadir dan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab kerja.

Sementara itu, sejalan dengan arahan pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi untuk memastikan pegawainya kembali bekerja tepat waktu.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan pentingnya pengawasan terhadap kehadiran pegawai pasca libur panjang Lebaran. “PPK di setiap instansi wajib melakukan pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” kata Rini di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa libur dan cuti bersama Idulfitri sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda masuk kerja. Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas, Rini menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi akan diberikan berdasarkan karakteristik dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu ingin memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan optimal, serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski baru saja memasuki masa kerja usai libur panjang.

Pewarta : Amg

Esiting : Adi Saputra