Skip to main content

Pemprov Bengkulu Susun Dokumen RPPM, Wujudkan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan Hingga 30 Tahun ke Depan

Pemprov Bengkulu Susun RPPM, Perkuat Perlindungan Ekosistem Mangrove untuk 30 Tahun Mendatang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM). Langkah strategis tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya merumuskan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan kawasan mangrove secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari instansi pemerintah, akademisi, tenaga ahli, hingga pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan wilayah pesisir.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, menegaskan bahwa RPPM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang akan menjadi acuan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen harus berasal dari sumber yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keterlibatan lintas sektor menjadi faktor utama agar dokumen yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan mudah diimplementasikan.

“Dokumen ini merupakan hasil kerja bersama, bukan hanya milik DLHK. Semua instansi terkait diharapkan memberikan dukungan data yang akurat sehingga RPPM yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi aktual ekosistem mangrove di Bengkulu,” ujar Safnizar.

Ia menjelaskan, penyusunan RPPM mendapat dukungan dari Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan wilayah pesisir melalui perlindungan dan rehabilitasi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis sangat penting.

DLHK menargetkan penyusunan Draft Nol RPPM dapat diselesaikan pada Juli 2026. Setelah melalui berbagai tahapan penyempurnaan, dokumen tersebut akan menjadi dasar kebijakan pengelolaan mangrove di Bengkulu dalam jangka panjang hingga 30 tahun ke depan.

FGD tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Denni menekankan bahwa keberadaan hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Selain berfungsi sebagai habitat berbagai jenis biota laut, mangrove juga menjadi pelindung alami dari abrasi pantai, gelombang tinggi, hingga dampak perubahan iklim.

Ia mengingatkan bahwa Bengkulu merupakan salah satu daerah yang memiliki garis pantai cukup panjang dan sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan laut. Karena itu, keberadaan ekosistem mangrove harus dijaga secara serius melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

“Keberhasilan penyusunan dokumen ini sangat bergantung pada ketersediaan data yang terintegrasi dan sinkron antar sektor. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Denni.

Melalui forum diskusi tersebut, pemerintah juga berupaya menyatukan persepsi serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung agenda konservasi lingkungan pesisir. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dokumen RPPM nantinya tidak hanya menjadi panduan perlindungan mangrove, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola kawasan pesisir, meningkatkan efektivitas rehabilitasi mangrove, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Setelah RPPM tingkat provinsi resmi ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove juga didorong untuk menyusun dokumen serupa sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir Bengkulu pada masa mendatang.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra