Skip to main content

Pemprov Tegaskan Zakat Usaha Bukan Kewajiban Baru, Hanya Imbauan

Pemprov Tegaskan Zakat Usaha Bukan Kewajiban Baru, Hanya Imbauan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan penafsiran di ruang publik mengenai pernyataan Sekretaris Daerah terkait zakat bagi pelaku usaha, Tim Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi [Nama Provinsi] menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Substansi PernyataanPernyataan tersebut tidak merupakan pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha. Secara hukum, yang dimaksud adalah imbauan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi kriteria wajib zakat (nisab dan haul) agar menunaikan kewajiban zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Zakat dalam Sistem Hukum NasionalZakat, termasuk zakat mal (zakat usaha/perusahaan) dengan tarif 2,5%, telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;

• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;

• Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional;

• Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019).Ketentuan tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang memenuhi syarat (nisab dan haul), dan pengelolaannya dilakukan melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan.

3. Kewenangan Pemerintah DaerahPemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan atau kewajiban baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan Sekretaris Daerah harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam:

• Melakukan edukasi dan sosialisasi;

• Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat;

• Memperkuat peran BAZNAS Provinsi/Kabupaten-Kota sebagai lembaga pengelola zakat resmi.

4. Karakter KebijakanImbauan tersebut bersifat non-koersif (tidak memaksa) dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat. Dengan demikian, tidak terdapat unsur pemaksaan maupun pembebanan kewajiban baru di luar kerangka hukum nasional.

5. Tujuan KebijakanPendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kesenjangan sosial, serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan.

(**)