Skip to main content

Penataan Parkir Pasar Panorama Temukan Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih

Bapenda Kota Bengkulu bersama Satpol PP dan kepolisian memfasilitasi mediasi penataan titik parkir di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Zona 6 Pasar Panorama, Senin (21/9/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Persoalan penataan parkir di kawasan persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Zona 6 Pasar Panorama, Kota Bengkulu, mulai menemukan solusi. Pemerintah Kota Bengkulu bersama pihak terkait berhasil mempertemukan pemilik toko dan pengelola parkir untuk menyelesaikan persoalan yang sempat muncul di lapangan.

Pertemuan melalui mediasi tersebut berlangsung Senin (21/9/2026). Sejumlah instansi hadir dalam pembahasan, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Pos Polisi (Kapospol) wilayah setempat.

Mediasi berjalan dalam suasana kondusif. Hasil pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diarahkan untuk memperjelas pembagian titik parkir sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pengelolaan di kawasan yang dikenal cukup padat aktivitas kendaraan dan perdagangan tersebut.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan penataan diperlukan agar pengelolaan parkir memiliki batas yang jelas. Menurutnya, kejelasan titik menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan antara pemilik usaha, juru parkir, pengelola, maupun pengguna jalan.

Salah satu hasil utama mediasi adalah penegasan bahwa titik parkir nomor 28 dan nomor 29 tidak boleh saling mengambil wilayah. Masing-masing titik memiliki lokasi dan pengaturan yang harus dihormati oleh pihak yang berkepentingan.

"Kesepakatan utama adalah tidak adanya tumpang tindih antara titik parkir nomor 28 dan nomor 29," kata Indra.

Ia menjelaskan, pengaturan administrasi parkir di kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong mengacu pada hasil penataan serta pendataan yang telah dilakukan pemerintah. Bapenda menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) berdasarkan rekomendasi data dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Data tersebut merupakan hasil penataan dan pengukuran ulang yang sebelumnya dilakukan secara bersama oleh Bapenda, Dishub, dan Satpol PP pada Jumat (27/2/2026).

Dengan adanya dasar data tersebut, pemerintah berharap pengelolaan parkir di kawasan Pasar Panorama dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan klaim atas lokasi yang sama.

Indra juga mengingatkan bahwa kewenangan setiap perangkat daerah dalam persoalan parkir memiliki batas masing-masing. Ketika SPT parkir telah dicabut, Bapenda tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban terhadap lokasi tersebut.

"Kewenangan penindakan dan penertiban setelah SPT dicabut berada pada Satpol PP dan Dishub," jelasnya.

Kesepakatan juga melibatkan pemilik toko yang berada di eks lokasi titik parkir nomor 28. Pemilik usaha menyatakan kesediaannya membantu menjaga area depan toko agar tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan secara sembarangan.

Untuk sementara, pemilik toko akan memasang pemberitahuan berupa tulisan "Dilarang Parkir" di depan ruko. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu pemasangan rambu larangan parkir resmi oleh Dishub.

Tidak hanya memasang pemberitahuan, pemilik toko juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada pelanggan agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah ditentukan. Dengan demikian, kendaraan konsumen tidak berhenti atau parkir di area yang dapat mengganggu akses lalu lintas.

Dalam kesepakatan tersebut, pemilik toko turut menyatakan komitmen untuk mencegah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di depan toko. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang jalan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, pengelola parkir pada titik 29 juga menyatakan kesiapan untuk membantu pelaksanaan penataan. Juru parkir yang bertugas di titik tersebut akan mengarahkan kendaraan dari depan toko menuju lokasi parkir resmi di titik 29.

Skema tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan lebih teratur. Pengendara yang hendak berhenti untuk keperluan berbelanja tidak lagi menggunakan badan jalan atau area depan toko sebagai lokasi parkir.

Pemerintah berharap kesepakatan hasil mediasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kondisi lalu lintas di sekitar persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong.

Selanjutnya, pelaksanaan kesepakatan akan mendapat pengawasan dari Satpol PP bersama kepolisian setempat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan poin yang telah disepakati.

Penataan parkir di kawasan Pasar Panorama menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib. Dengan pembagian titik yang jelas, pengelolaan yang sesuai aturan, serta keterlibatan pemilik usaha dan juru parkir, potensi gesekan di lapangan diharapkan dapat ditekan.

Pemerintah juga mendorong masyarakat dan pengguna kendaraan untuk mengikuti lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Kepatuhan pengguna jalan menjadi salah satu faktor penting agar penataan yang sudah dilakukan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Pewarta : Amg

Editing  : Adi Saputra