Skip to main content

Penertiban Ruang Publik Menggeliat, Pedagang di Depan SDN 19 Bengkulu Ditegur

Penertiban Ruang Publik Menggeliat, Pedagang di Depan SDN 19 Bengkulu Ditegur

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Upaya penataan ruang publik di Kota Bengkulu kembali diperkuat. Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Sawah Lebar turun langsung melakukan peneguran dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum. Fokus penertiban kali ini menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan, trotoar, hingga jalur hijau di kawasan depan SD Negeri 19 Kota Bengkulu.

Langkah tersebut mulai dilaksanakan sejak Kamis (5/2/2026) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana peruntukannya. Keberadaan lapak dagang di area terlarang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pejalan kaki, serta kenyamanan lingkungan sekitar, khususnya di area pendidikan.

Petugas Satlinmas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada para pedagang. Mereka diingatkan agar tidak lagi memanfaatkan ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Penertiban ini juga disertai dengan imbauan agar pedagang dapat mencari lokasi berjualan yang telah ditentukan atau sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan di Kelurahan Sawah Lebar ini diharapkan tidak berhenti sebagai aksi sesaat. Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan agar seluruh kelurahan menjadikannya sebagai contoh konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan wilayah. Dengan keterlibatan aktif aparat kelurahan dan Satlinmas, penataan kota diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Menurutnya, penertiban tidak hanya berlaku bagi pedagang kaki lima, tetapi juga menyasar aktivitas usaha lain yang memanfaatkan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Selain pedagang, praktik parkir sepeda motor yang menggunakan trotoar dan badan jalan juga harus ditertibkan, terlebih jika tidak memiliki izin usaha resmi,” ujar Sahat dengan tegas.

Ia menjelaskan, usaha parkir yang beroperasi di ruang publik wajib memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari kepemilikan izin usaha, Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir, hingga kepatuhan dalam membayar pajak parkir kepada daerah. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas parkir dinilai ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Sahat meminta para lurah, perangkat kelurahan, serta Satlinmas di seluruh Kota Bengkulu untuk tidak ragu turun ke lapangan. Mereka diminta aktif melakukan pengawasan, menegur pelanggaran, serta menanyakan legalitas setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik.

“Peran kelurahan sangat penting. Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan konsisten, pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tambahnya.

Penegakan peraturan daerah ini bukan semata-mata bertujuan menertibkan, tetapi juga untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat dapat memahami bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, badan jalan untuk lalu lintas kendaraan, dan jalur hijau sebagai ruang terbuka yang mendukung kualitas lingkungan.

Dengan penataan yang berkesinambungan, diharapkan kawasan-kawasan strategis, terutama di sekitar sekolah dan fasilitas umum, terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, humanis, dan ramah bagi semua kalangan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra