Skip to main content

Polda NTB Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Karang Bagu, 3 Pria Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama instansi terkait mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Karang Bagu, Kota Mataram, dan mengamankan tiga pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkoba, Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Polda NTB)

TEROPONG PUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Operasi gabungan aparat penegak hukum di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (9/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Polresta Mataram, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram. Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30). Mereka dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah di kawasan Karang Bagu. Saat melakukan pemeriksaan terhadap para pria dan lingkungan sekitar lokasi, petugas menemukan 10 poket yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 51,58 gram.

Temuan tersebut menarik perhatian karena barang yang diduga narkotika itu disembunyikan di dalam sebuah toples yang ditanam di bawah kandang ayam. Cara penyimpanan tersebut diduga bertujuan menyamarkan keberadaan barang agar tidak mudah ditemukan.

Selain 10 poket yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan sejumlah benda yang diperkirakan berkaitan dengan aktivitas penyimpanan, penggunaan, maupun distribusi narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet yang telah dimodifikasi, alat isap, korek api gas, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk mendalami kemungkinan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda NTB pada Jumat sore.

Menurut Roman, operasi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Kapolri yang diteruskan kepada jajaran kepolisian, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pria yang diamankan, yakni S, sebelumnya telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB. S juga disebut sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Dalam keterangannya, Roman menyampaikan bahwa S diduga memiliki peran sebagai bandar narkoba. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Penanganan perkara terhadap S akan dilanjutkan oleh Ditresnarkoba Polda NTB berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah diperoleh petugas.

Berbeda dengan penanganan terhadap S, dua pria lainnya, RA dan SJ, direncanakan diserahkan kepada BNNP NTB untuk menjalani asesmen.

Proses tersebut diperlukan guna menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi dan keterlibatan masing-masing. Apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan terhadap penyalahguna narkotika.

Pendekatan ini menunjukkan pentingnya membedakan penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan pengguna yang membutuhkan layanan pemulihan. Penentuan langkah hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

Pengungkapan di Karang Bagu menjadi salah satu langkah aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sinergi antara kepolisian, BNN, dan unsur Polisi Militer diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan.

Polda NTB juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mempercepat upaya penanganan.

Komitmen tersebut sejalan dengan tagline yang diusung, yakni “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”

Melalui kerja sama lintas instansi dan dukungan warga, upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai hasil penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diamankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(**)