TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JS, warga Desa Durian Demang, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia diamankan Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dengan dukungan Tim URC Jatanras Polda Bengkulu.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Neta yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/83/IX/2026/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 23 September 2026.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencurian diketahui korban ketika terbangun sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, korban menyimpan dua unit telepon seluler di ruang tamu dan satu unit lainnya di bagian ruang tengah rumah sebelum beristirahat.
Saat bangun, korban mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memanggil suaminya, Leksi. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar rumah, keduanya mendapati pintu bagian belakang dalam kondisi terbuka.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 September 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah kemudian mengarah kepada seorang remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah rekannya yang masih berada di wilayah Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi.
Pada sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah. Polisi mencatat sedikitnya tujuh lokasi yang diduga menjadi sasaran.
Dari pendataan sementara, sejumlah warga disebut mengalami kehilangan barang setelah terjadinya dugaan aksi pencurian.
Di rumah Neta, polisi mencatat kehilangan tiga unit telepon seluler dan satu tabung gas. Sementara Yanti dilaporkan kehilangan satu tabung gas.
Korban lainnya, Arman Jaya, kehilangan dua tabung gas dan satu telepon seluler. Kemudian Fandi yang belum membuat laporan disebut kehilangan satu telepon seluler.
Dari rumah Tia, tercatat dua tabung gas hilang. Selanjutnya Veny kehilangan dua telepon seluler, sedangkan Mery kehilangan tiga telepon seluler.
Data tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterkaitan terduga pelaku dengan masing-masing lokasi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Samsung Galaxy A07 serta satu buah sendok makan yang diduga digunakan untuk membantu mencongkel bagian jendela.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Bengkulu Tengah melalui jajaran Satreskrim terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat akibat dugaan aksi pencurian yang terjadi berulang di lingkungan permukiman.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika meninggalkan tempat tinggal atau saat beristirahat pada malam hari. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Adapun personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini antara lain IPTU Indra Liansyah, AIPTU Dj. Heru Susanto, BRIPKA Dodi Syafrizal, BRIPTU Ridwan Nil Hakim, S.H., BRIPTU Octo Cesar Fernando, S.H., BRIPTU Olga Dwi Saputra, serta personel Jatanras Polda Bengkulu.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum dan keterlibatan terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra