TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah Tanah Air. Langkah penindakan dilakukan secara terpadu dengan menyasar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilaksanakan secara konsisten melalui tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Kapolri, peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan respons tegas dari aparat penegak hukum. Karena itu, operasi kepolisian akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Suyudi.
Sejak awal Oktober 2026, Polri meningkatkan koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya. Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Di Jakarta Barat, petugas gabungan menggelar operasi pada Jumat (9/10/2026) dengan menyasar dua kawasan yang menjadi perhatian aparat, yakni Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Penindakan serupa berlangsung di Sumatera Utara. Aparat menyisir sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan mengamankan 36 orang. Dari operasi tersebut, petugas turut menyita sekitar 102 gram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, operasi di Riau menyasar sebuah tempat hiburan malam. Sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urine, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika.
Hasil penindakan di sejumlah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan distribusi narkoba.
Upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, petugas mengamankan 104 orang, termasuk tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Rangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada individu yang berada di lokasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, status setiap orang yang diamankan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polri juga berupaya menelusuri asal pasokan narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi turut menyasar jaringan pemasok dan pengedar yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial dinilai penting untuk mencegah narkotika masuk ke kehidupan sehari-hari.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan dalam upaya menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Keterlibatan masyarakat juga dapat diwujudkan melalui edukasi bahaya narkoba, pengawasan lingkungan, serta pendampingan terhadap individu yang membutuhkan bantuan untuk pulih dari ketergantungan narkotika.
Dalam penanganan perkara narkotika, Polri menegaskan pentingnya membedakan pengguna dari bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dapat diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut menggabungkan penegakan hukum dengan upaya pemulihan bagi orang yang membutuhkan rehabilitasi. Dengan demikian, pemberantasan narkoba diharapkan tidak hanya menekan peredaran, tetapi juga mengurangi dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan.
Ke depan, Polri akan melanjutkan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pencegahan, mengungkap jaringan peredaran, dan meningkatkan kesadaran publik. Konsistensi penindakan yang disertai dukungan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang tepat, dan kepedulian masyarakat menjadi unsur penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih aman dari bahaya narkotika.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra