Skip to main content

PT Agricinal Akan Membebaskan Tanah untuk Masyarakat Desa Penyangga

Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA TEROPONGPUBLIK.CO.ID- Polemik pelepasan hak atas tanah yang terjadi antara PT Agricinal sudah mulai menemui titik temu. PT Agricinal akan melepaskan hak atas tanah yang disengketa-kan sekitar 1.800 hektar untuk berbagai kepentingan.

Khusus untuk tanah yang bakal di jadikan kas desa. PT Agricinal akan melepaskan hak untuk masing-masing desa seluas 15 hektar. Berada di 5 desa penyangga yakni Desa Pasar Seblat, Talang Arah, Suka Marga, Suka merindu dan Suka Medan.

Bengkulu Utara

Saat ini proses perizinan hak guna usaha (HGU) PT Agricinal sudah berada di Kementerian ATR./BPN Republik Indonesia dan masih menunggu keluarnya izin. Sehingga HGU dari semula sekitar 8.900 hektar akan menjadi 6.200 hektar, sesuai pengusulan.

"Karena sisanya akan dihapus dan dilepaskan untuk masyarakat, kas desa, sepadan sungai dan juga untuk dinas instansi lainnya. Harapannya ke depan Masyarakat secara sadar dapat melepaskan pancang yang ada dan bersabar menunggu proses pelepasannya," demikian ungkap Derisiana Andiyanto Kabag Humas PT Agricinal Kabupaten Bengkulu Utara. (rls)