Skip to main content

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disampaikan ke DPRD, Pemkot Bengkulu Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (20/7/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (20/7/2026).

Dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing hadir mewakili Wali Kota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah sekaligus memaparkan capaian pengelolaan APBD selama tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai elemen pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Ronny menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama satu tahun.

Ia menerangkan bahwa LKPD terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Hasil audit tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Selain menyampaikan aspek administratif, Ronny juga menguraikan realisasi pendapatan dan belanja daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil terealisasi sebesar Rp303,87 miliar atau mencapai 84,18 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi mencapai Rp941,56 miliar, atau 97,63 persen dari target.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar target pendapatan daerah berhasil dipenuhi dan menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bengkulu.

Pada sisi pengeluaran, Ronny menjelaskan bahwa total belanja daerah setelah perubahan anggaran mencapai sekitar Rp1,40 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1,26 triliun, atau sekitar 90,18 persen dari total anggaran yang tersedia.

Realisasi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp63,47 miliar. Menurutnya, angka tersebut akan menjadi bagian dari perhitungan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga mengajak DPRD Kota Bengkulu untuk terus menjalin sinergi dalam proses pembahasan Raperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah memulai pembahasan Raperda ini. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami juga mengharapkan kritik dan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujar Ronny.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD Kota Bengkulu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Kota Bengkulu optimistis sinergi antara eksekutif dan legislatif akan terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra