Skip to main content

RSHD Bengkulu Resmi Jadi Tempat Tes Kesehatan PPPK, Ini Rinciannya

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Lista Cerlyviera, MM

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Lista Cerlyviera, MM, menyampaikan bahwa proses tes kesehatan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kota Bengkulu secara resmi dilaksanakan di RSHD. Pemeriksaan ini menjadi bagian wajib dari tahapan akhir seleksi penerimaan PPPK sebelum dinyatakan sah menjadi pegawai.

Dalam keterangannya, dr. Lista menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tiga aspek penting, yakni pemeriksaan jasmani atau fisik, pemeriksaan kejiwaan (rohani), serta uji bebas narkoba. Ketiga komponen ini merupakan syarat mutlak untuk menilai kesiapan fisik dan mental calon aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Seluruh tahapan pemeriksaan ini menjadi standar baku dan harus dijalani oleh setiap calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis. RSHD ditunjuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu sebagai rumah sakit pelaksana," ungkapnya, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, keberadaan RSHD sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah menjadi alasan utama penunjukan tersebut. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan calon PPPK memperoleh surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan milik pemerintah. Selain itu, rumah sakit milik pemerintah memiliki keunggulan dari sisi kelengkapan fasilitas serta tenaga medis yang profesional.

"Saat ini RSHD telah memiliki dokter spesialis kejiwaan sendiri, sehingga seluruh tahapan tes, termasuk yang sebelumnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, kini sudah bisa dilakukan langsung di sini," ujar dr. Lista.

Keputusan untuk melaksanakan seluruh rangkaian tes di satu tempat turut memberi kemudahan bagi peserta dan menjamin efisiensi proses. "Dulu, peserta harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di luar RSHD karena kami belum memiliki dokter jiwa. Sekarang, semuanya terintegrasi di sini. Ini tentu mempermudah proses dan mengurangi beban peserta dari segi waktu dan biaya," tambahnya.

Dr. Lista juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses rekrutmen ASN, termasuk tes kesehatan. Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan di rumah sakit pemerintah turut membantu menjamin transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan.

"Pelaksanaan tes kesehatan di RSHD ini sesuai dengan standar pelayanan publik yang profesional, terukur, dan akuntabel. Semua biaya juga sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan BLUD RSHD," tegasnya.

Ia merinci, total biaya pemeriksaan kesehatan bagi peserta PPPK di RSHD adalah sebesar Rp520.000. Rinciannya adalah biaya pendaftaran sebesar Rp20.000, pemeriksaan fisik (KIR jasmani) sebesar Rp30.000, pemeriksaan kejiwaan sebesar Rp250.000, dan tes narkoba dengan 5 parameter sebesar Rp220.000.

“Ini semua sesuai dengan tarif resmi. Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Kami menjamin proses ini bersih dan sesuai dengan asas pelayanan publik yang berintegritas,” kata dr. Lista.

Ia juga mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Peserta diminta hadir sesuai jadwal, membawa kelengkapan dokumen, dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan secara tertib.

"Ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari penilaian kelayakan sebagai abdi negara. Kesehatan fisik dan mental sangat penting, mengingat tanggung jawab PPPK ke depan adalah melayani masyarakat dengan optimal," tutupnya.

Dengan pelaksanaan yang terpusat di RSHD, diharapkan seluruh proses tes kesehatan calon PPPK Kota Bengkulu berjalan lancar, efisien, dan akuntabel, sesuai semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra