Skip to main content

Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan Perempuan MUCIKARI

Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan Perempuan MUCIKARI .DI Kabupaten Bengkulu Utara.(Senin,20/03/2023)

TEROPONGPUBLIK.co.id >><< Berbekal informasi tentang adanya praktik “menjadikan orang lain sebagai Pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai MUCIKARI mengambil untung dari pelacuran perempuan”, Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil mengamankan pelaku DG (34) Wanita asal lubuk Gedang,Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau ASUSILA (MUCIKARI), yang mana di duga pelaku a.n DG(34) di tangkap di rumahnya di Desa Gunung Agung Kecamatan  Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Sekira Pukul 19.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima oleh BRIGPOL REDI OKTAFIANSYAH, S.H. terkait adanya kegiatan asusila di rumah milik terduga pelaku, Setelah Mengetahui Informasi Tersebut Kemudian Team Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara AIPDA DERMAN SIMORANGKIR segera melakukan pengecekan di rumah milik terduga pelaku, dan benar saja ditemukan Wanita dan Pria Hidung Belang yang sedang Berada di kamar Rumah Pelaku DG, serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp.400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku DG, kemudian Pelaku Beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.

Modus Operendi tersangka I Tersangka ,Menyediakan dan menawarkan Wanita yang akan melakukan Perbuatan Prostitusi dan Pelacuran tersebut langsung dirumah miliknya yang berada di Desa Gunung Agung kepada Pria Hidung Belang (Pembeli/Pengguna Jasa) dengan menunjukkan foto wanita tersebut, setelah Deal kemudian pria hidung belang tersebut memberikan uang Jasa Kepada Tersangka, setelah wanita dan pria hidung belang tersebut selesai melakukan persetubuhan maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif Kamar dirumah Tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Menjadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk Memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara)

Pelaku disidik dengan sangkaan Perkara Tindak Pidana Prostitusi (mucikari) Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana pungkasnya mengakhiri.

Penulis : Gunawan

Editor : Adi Saputra