TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum kembali diuji. Setelah seorang anggotanya mendapat ancaman serius saat menjalankan tugas di kawasan Pasar Panorama, aparat penegak peraturan daerah itu akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) ketika personel Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Semangka Raya, salah satu titik rawan pelanggaran tata ruang di kawasan Pasar Panorama.
Dalam operasi rutin tersebut, seorang oknum pedagang ayam potong diduga bertindak agresif hingga mengejar petugas dengan senjata tajam jenis parang.
Aksi nekat tersebut langsung memicu kepanikan. Petugas yang tengah fokus menertibkan lapak-lapak liar harus berupaya menghindari ancaman serius yang dapat membahayakan keselamatan mereka maupun masyarakat sekitar. Meski situasi berhasil dikendalikan tanpa korban, peristiwa itu meninggalkan trauma sekaligus keprihatinan mendalam di tubuh Satpol PP.
Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (24/1/2026), Satpol PP Kota Bengkulu secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Gading Cempaka. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aparat yang sedang bertugas dan untuk memastikan pelaku mendapat proses hukum yang semestinya.
Kasi Advokasi dan Mediasi Dinas Satpol PP Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti, S.H., yang mendampingi langsung proses pelaporan, menegaskan bahwa tindakan oknum pedagang tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, petugas Satpol PP sedang menjalankan mandat negara untuk menegakkan peraturan daerah, sehingga setiap bentuk perlawanan apalagi disertai ancaman kekerasan merupakan pelanggaran serius.
“Hari ini laporan resmi kami ajukan ke Polsek Gading Cempaka atas dugaan pengancaman dan perlawanan terhadap aparat penegak Perda yang terjadi saat penertiban di Pasar Panorama,” ujar Budiono saat ditemui usai membuat laporan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, juga terlihat hadir langsung di kantor polisi. Kehadirannya sekaligus menegaskan keseriusan institusi yang dipimpinnya dalam melindungi anggotanya dari segala bentuk intimidasi di lapangan.
Sahat menjelaskan bahwa penertiban PKL di Jalan Semangka Raya merupakan bagian dari agenda rutin untuk menjaga fungsi jalan dan ruang publik agar tidak disalahgunakan. Jalan tersebut kerap dipenuhi lapak dan aktivitas jual beli yang mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan warga.
“Petugas kami hanya menjalankan tugas sesuai peraturan daerah. Namun di tengah proses penertiban, ada oknum pedagang ayam yang tiba-tiba bersikap agresif dan mengacungkan parang ke arah petugas. Ini jelas membahayakan,” ungkap Sahat.
Ia menambahkan, keberanian membawa senjata tajam di tengah keramaian bukan hanya mengancam aparat, tetapi juga masyarakat yang sedang beraktivitas di pasar. Karena itu, langkah hukum dipandang sebagai jalan terbaik untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keselamatan publik.
Menurut Sahat, pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas Satpol PP dalam setiap operasi. Sebelum penertiban dilakukan, petugas biasanya sudah menyampaikan imbauan dan memberikan waktu kepada pedagang untuk mematuhi aturan. Namun jika masih ada yang bersikeras melanggar dan bahkan melakukan kekerasan, maka penegakan hukum menjadi keniscayaan.
“Kami tidak anti pedagang. Kami justru ingin mereka berdagang dengan tertib dan aman. Tapi jika ada yang melawan hukum apalagi mengancam nyawa petugas, itu sudah di luar batas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP juga mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Penataan pasar dan ruang publik, kata Sahat, bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang lebih rapi, bersih, dan adil bagi semua.
Saat ini, kasus pengancaman tersebut telah berada di tangan Polsek Gading Cempaka. Aparat kepolisian dilaporkan telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan hingga perkara ini tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra