TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dibuat resah oleh aktivitas penghuni sebuah rumah kos pada Sabtu (19/9/2026) dini hari. Keributan yang terdengar dari salah satu kamar akhirnya membuat warga melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh orang berada di dalam kamar tersebut.
Ketujuh orang itu terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, mereka belum diketahui identitas lengkapnya dan tidak terikat hubungan perkawinan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan RT 15/RW 04, Kelurahan Kandang Mas. Suara gaduh dari dalam kamar kos disebut mengganggu ketenangan warga yang berada di sekitar lokasi.
Warga kemudian mendatangi tempat tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, warga mendapati ketujuh orang berada dalam satu kamar. Mereka juga diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak serta minuman beralkohol lainnya.
Temuan itu selanjutnya disampaikan warga kepada Ketua RT 15 dan Ketua RW 04. Pengurus lingkungan kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwenang.
Laporan warga diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Kota Bengkulu mendatangi lokasi. Tim dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang. Turut dalam penindakan tersebut PPNS Satpol PP Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota yang dipimpin Tomy Mediansyah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi serta memberikan penjelasan mengenai aturan daerah yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam penanganan kasus tersebut, PPNS Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Petugas menjelaskan bahwa salah satu ketentuan dalam Pasal 31 mengatur kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan penutupan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan asusila.
Selain persoalan aktivitas penghuni kos, petugas juga menyoroti kewajiban pengelola rumah kos. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik tempat kos disebut belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku, PPNS Satpol PP Kota Bengkulu mengambil tindakan dengan melakukan penutupan terhadap rumah kos tersebut.
Penutupan dilakukan di hadapan sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat setempat. Proses tersebut disaksikan Lurah Kandang Mas Karimullah, Prabawa Firman Susanto, Ketua RT 15, Ketua RW 04, serta warga sekitar.
Sementara itu, tujuh orang yang ditemukan berada di dalam kamar kos dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Mereka dimintai keterangan guna membantu petugas memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.
Satpol PP juga akan memanggil pemilik rumah kos untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan tempat pemondokan serta dugaan pelanggaran ketentuan daerah.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menjaga ketenteraman lingkungan sekaligus memastikan usaha pemondokan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Satpol PP mengingatkan pemilik rumah kos agar tidak mengabaikan tanggung jawab dalam mengawasi penggunaan tempat pemondokan. Pengelola juga dituntut memastikan lingkungan kos tidak digunakan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, warga diharapkan tetap melaporkan setiap aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan melalui perangkat kelurahan maupun aparat terkait. Dengan koordinasi tersebut, gangguan ketertiban dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra